Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sng DEDE HERYATI NY. MIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DEDE HERYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIL PERMADINA, S.H.DEDE HERYATI
Tergugat
NoNama
1NY. MIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan tergugat terhadap sebidang tanah dan rumah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Ny. Mimin dengan Nomor Hak Milik 1640 berlokasi di Jl Otista Gg Rasidi RT 02 RW 01 Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang tertanggal 25 Juni 2000 sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima juta Rupiah) antara Penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 25 Juni 2000 sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima juta Rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan tergugat adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya.
  4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah rumah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1640 atas nama Ny. Mimin dengan Nomor Hak Milik 1640 berlokasi di Jl Otista Gg Rasidi RT 02 RW 01 Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang seluas 280 M2 (Dua ratus Delapan Puluh meter persegi);
  5. Menetapkan biaya menurut hukum.

Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak