Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
- menetapkan Perubahan Ganti Nama Anak ke 2 Pemohon, yang semula bernama DEVINA Lahir di Subang pada tanggal 19-07-2004 menjadi bernama lengkap MAHIRA KAYLA NADIRA Lahir di Subang pada tanggal 19-07-2004, sesuai yang tercantum di Surat Keterangan Desa Nomor : 581/27/Kesra/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
- Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang sebagai dasar perubahan Ganti Nama Anak ke 2 Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran No. 31546/Ist/2008, Kartu Keluarga (KK) No. 3213122603067422, yang semula bernama DEVINA menjadi bernama lengkap MAHIRA KAYLA NADIRA Lahir di Subang pada tanggal 19-07-2004, sesuai yang tercantum di Surat Keterangan Desa Nomor : 581/27/Kesra/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
- Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Madrasah Tsanawiyah Riyadhus Sholihin Subang, sebagai dasar perubahan atau untuk meminta Surat Keterangan atas Perubahan Ganti Nama Anak ke 2 Pemohon yang tercantum di Ijazah No. 031/MTS.10.12510/PP01.1/05/2019;
- Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |