Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2026/PN Sng 1.Healli Mulyawati Suryaharja.SH
2.RUSMIYATI, SH
3.NANDA DESVITA., S.H
1.IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm)
2.BAMBANG IRWANSYAH Bin NANA SUMARNA (Alm);
3.APIK SUHANA Bin SUHANA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2026/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3524/M.2.28/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
2RUSMIYATI, SH
3NANDA DESVITA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm)[Penahanan]
2BAMBANG IRWANSYAH Bin NANA SUMARNA (Alm);[Penahanan]
3APIK SUHANA Bin SUHANA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III APIK SUHANA Bin SUHANA antara bulan April 2026 sampai dengan tanggal 15 Juli 2026 sekitar jam 12.40 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

----- Bahwa awalnya pada bulan April 2026, ketika terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) melakukan aktivitas reuni, berkenalan dengan NARTO (DPO) kemudian terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) intens berkomunikasi dengan NARTO (DPO) hingga akhirnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) ditawari oleh NARTO (DPO) untuk berjualan obat keras, dengan dijanjikan oleh NARTO (DPO) keuntungan lumayan dari pada menjual gorengan. Selanjutnya Terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) menyanggupi tawaran dari NARTO (DPO) tersebut dan Terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) disuruh membeli stok obat keras pada NARTO (DPO).

----- Bahwa kemudian pada pertengahan bulan April 2026, NARTO (DPO) datang berkunjung di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dengan membawa stok Tramadol kemudian terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) mengambil sekitar 10 (sepuluh) butir Tramadol, awalnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) hanya mengambil obat keras kepada NARTO (DPO) untuk kemudian dijual, setelah terjual terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) baru membayar kepada NARTO (DPO). Kemudian terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) kepada pembeli yang datang ke rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm), namun lama kelamaan ternyata banyak peminat yang membeli obat keras kepada terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) sehingga terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) mulai membeli stok Tramadol dan tablet kuning berlogo MF pada NARTO (DPO) dalam jumlah yang lebih banyak dari pada yang sebelumnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) beli. Kemudian seiring berjalan waktu terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) mulai melakukan pembayaran diawal pada saat mengambil obat dari NARTO (DPO).

----- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira 09.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) membeli obat kepada NARTO (DPO) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir Tramadol dan 60 (enam puluh) butir tablet kuning berlogo MF dengan harga keseluruhan Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), selalu NARTO (DPO) yang mendatangi ke rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm).

----- Bahwa dengan terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA sering bermain ke rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) sebelumnya tidak memiliki pekerjaan, sehingga akhirnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) memperkerjakan terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA untuk membantu berjualan obat keras di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm).

----- Kemudian pada pertengahan bulan April 2026 terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA mulai berjualan obat keras di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan bekerja berjualan obat keras setiap harinya dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dan apabila stok obat keras belum habis terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA teruskan jualan sendiri.

----- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026, saksi Dimas Fajar Aditya dan rekan tim Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Jabar, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, perihal sering terjadinya aktifitas jual beli sediaan Farmasi jenis Obat Keras secara illegal di wilayah Kabupaten Subang, atas informasi tersebut selanjutnya saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan rekan tim Kepolisian menuju Kabupaten Subang mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya Pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026 sekitar jam 12.40 WIB, di rumah yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan rekan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan APIK SUHANA Bin SUHANA, serta seorang perempuan bernama IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang saat itu tertangkap tangan sedang berjualan obat keras di rumah yang beralamat Dusun Baru Rt.002 Rw.006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang. Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan rekan tim mengamankan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) butir, Tablet warna kuning berlogo MF sebanyak 92 (Sembilan puluh dua) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras senilai Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah kantong pelastik hitam dalam penguasaan terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm), terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor WhatsApp 083892738790 IMEI 1 863308043750234, IMEI 2 863308043759226 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor WhatsApp 083872854255 IMEI 1 352129775932743 IMEI 2 35250772593741 yang pada saat itu berada di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang dijadikan alat komunikasi oleh terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) bersama terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm)  dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA  perihal aktifitas jual beli sediaan farmasi, serta 2 (dua) lembar kertas berisi catatan hutang pembelian obat, maka selanjutnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) bersama terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm)  dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.

----- Adapun omset per hari yang didapatkan dari hasil menjual obat keras yang dilakukan oleh terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) selama 3 (tiga) bulan memperjual belikan obat keras tersebut kurang lebih senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan untuk terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA diberi upah sebagai penjual obat keras di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) masing-masing sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per hari dengan cara diberikan secara langsung dari uang penjualan obat keras kepada terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA oleh terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) setelah pekerjaan selesai sekira pukul 16.00 WIB.

----- Bahwa menurut Ahli RANI, S.Si., Apt. bahwa obat berupa Tramadol, tablet warna kuning berlogo MF atau biasa disebut Heximer dan Trihexyphenidyl yang diedarkan oleh para terdakwa adalah seluruh barang bukti merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Obat yang tidak memiliki izin edar secara hukum dianggap tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan, sehingga tidak boleh diedarkan maupun digunakan.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Besar POM di Bandung, yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut:

  • Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0256 tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pengujian:

Pemerian /organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep – 2028

Komposisi: -

No.

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Tramadol

Tramadol Positif

HPST

FI Ed. VI. Hal 1736

KCKT PDA

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut.

  • Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0255 tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pengujian:

Pemerian /organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening.

Komposisi: -

No.

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Triheksifenidil HCI

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI Ed. VI. Hal 1748

KCKT- PDA

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa I IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III APIK SUHANA Bin SUHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA antara bulan April 2026 sampai dengan tanggal 15 Juli 2026 sekitar jam 12.40 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan Farmasi obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa awalnya pada bulan April 2026, ketika terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) melakukan aktivitas reuni, berkenalan dengan NARTO (DPO) kemudian terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) intens berkomunikasi dengan NARTO (DPO) hingga akhirnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) ditawari oleh NARTO (DPO) untuk berjualan obat keras, dengan dijanjikan oleh NARTO (DPO) keuntungan lumayan dari pada menjual gorengan. Selanjutnya Terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) menyanggupi tawaran dari NARTO (DPO) tersebut dan Terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) disuruh membeli stok obat keras pada NARTO (DPO).

----- Bahwa kemudian pada pertengahan bulan April 2026, NARTO (DPO) datang berkunjung di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dengan membawa stok Tramadol kemudian terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) mengambil sekitar 10 (sepuluh) butir Tramadol, awalnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) hanya mengambil obat keras kepada NARTO (DPO) untuk kemudian dijual, setelah terjual terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) baru membayar kepada NARTO (DPO). Kemudian terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) kepada pembeli yang datang ke rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm), namun lama kelamaan ternyata banyak peminat yang membeli obat keras kepada terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) sehingga terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) mulai membeli stok Tramadol dan tablet kuning berlogo MF pada NARTO (DPO) dalam jumlah yang lebih banyak dari pada yang sebelumnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) beli. Kemudian seiring berjalan waktu terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) mulai melakukan pembayaran diawal pada saat mengambil obat dari NARTO (DPO).

----- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira 09.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) membeli obat kepada NARTO (DPO) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir Tramadol dan 60 (enam puluh) butir tablet kuning berlogo MF dengan harga keseluruhan Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), selalu NARTO (DPO) yang mendatangi ke rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm).

----- Bahwa dengan terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA sering bermain ke rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) sebelumnya tidak memiliki pekerjaan, sehingga akhirnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) memperkerjakan terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA untuk membantu berjualan obat keras di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm).

----- Kemudian pada pertengahan bulan April 2026 terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA mulai berjualan obat keras di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan bekerja berjualan obat keras setiap harinya dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dan apabila stok obat keras belum habis terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA teruskan jualan sendiri.

----- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026, saksi Dimas Fajar Aditya dan rekan tim Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Jabar, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, perihal sering terjadinya aktifitas jual beli sediaan Farmasi jenis Obat Keras secara illegal di wilayah Kabupaten Subang, atas informasi tersebut selanjutnya saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan rekan tim Kepolisian menuju Kabupaten Subang mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya Pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026 sekitar jam 12.40 WIB, di rumah yang beralamat di Dusun Baru RT 002 RW 006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan rekan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan APIK SUHANA Bin SUHANA, serta seorang perempuan bernama IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang saat itu tertangkap tangan sedang berjualan obat keras di rumah yang beralamat Dusun Baru Rt.002 Rw.006 Desa Mulyayasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang. Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan rekan tim mengamankan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) butir, Tablet warna kuning berlogo MF sebanyak 92 (Sembilan puluh dua) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras senilai Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah kantong pelastik hitam dalam penguasaan terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm), terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor WhatsApp 083892738790 IMEI 1 863308043750234, IMEI 2 863308043759226 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor WhatsApp 083872854255 IMEI 1 352129775932743 IMEI 2 35250772593741 yang pada saat itu berada di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) yang dijadikan alat komunikasi oleh terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) bersama terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm)  dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA  perihal aktifitas jual beli sediaan farmasi, serta 2 (dua) lembar kertas berisi catatan hutang pembelian obat, maka selanjutnya terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) bersama terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm)  dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.

----- Adapun omset per hari yang didapatkan dari hasil menjual obat keras yang dilakukan oleh terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) selama 3 (tiga) bulan memperjual belikan obat keras tersebut kurang lebih senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan untuk terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA diberi upah sebagai penjual obat keras di rumah terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) masing-masing sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per hari dengan cara diberikan secara langsung dari uang penjualan obat keras kepada terdakwa II. BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III. APIK SUHANA Bin SUHANA oleh terdakwa I. IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) setelah pekerjaan selesai sekira pukul 16.00 WIB.

----- Bahwa menurut Ahli RANI, S.Si., Apt. bahwa obat berupa Tramadol, tablet warna kuning berlogo MF atau biasa disebut Heximer dan Trihexyphenidyl yang diedarkan oleh para terdakwa adalah seluruh barang bukti merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Obat yang tidak memiliki izin edar secara hukum dianggap tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan, sehingga tidak boleh diedarkan maupun digunakan.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Besar POM di Bandung, yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut:

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Besar POM di Bandung, yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut:

  • Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0256 tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pengujian:

Pemerian /organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep – 2028

 

Komposisi:

No.

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Tramadol

Tramadol Positif

HPST

FI Ed. VI. Hal 1736

KCKT PDA

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut.

  • Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0255 tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pengujian:

Pemerian /organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening.

Komposisi: -

No.

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Triheksifenidil HCI

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI Ed. VI. Hal 1748

KCKT- PDA

Kesimpulan: Hasil pengujian seperti tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa I IPUR PURIHA Binti KAMAD (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II BAMBANG IRWASYAH Bin NANA SUMARNA (Alm) dan terdakwa III APIK SUHANA Bin SUHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya