Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. SATUM BIN CARSIH (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 972/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATUM BIN CARSIH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia terdakwa SATUM Bin CARSIH (alm.), pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 di waktu malam hari pada pukul yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023, bertempat  di rumah korban TASEM di Kampung Cigoong, RT 10 RW 04, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang sehingga Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di waktu malam hari pada pukul yang tidak diingat lagi terdakwa SATUM saat berada di rumah terdakwa SATUM yang beralamat di Kampung Cigoong, RT 012/004, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang mengambil 1 (satu) buah pisau dari dapur rumahnya yang tersimpan di bawah meja dapur, kemudian terdakwa SATUM membawa 1 (satu) buah pisau tersebut dengan cara menyimpan di bagian samping perut sebelah kiri diantara celana dalam dan celana panjang yang terdakwa SATUM kenakan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 di waktu malam hari pada pukul yang tidak diingat lagi terdakwa SATUM menuju rumah korban TASEM yang beralamat di Kampung Cigoong, RT 10 RW 04, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang melalui jalan arah pinggir sebelah timur melewati beberapa rumah warga dan kebun rambutan serta kebun pohon Albasiah, sesampainya terdakwa SATUM di rumah korban TASEM lalu terdakwa SATUM masuk melalui pintu belakang samping rumah korban TASEM melewati kandang bebek, kemudian terdakwa SATUM memanggil-manggil korban TASEM dari samping rumah korban TASEM, namun korban TASEM tidak menyahut dan juga tidak keluar rumah, kemudian terdakwa SATUM masuk ke dalam rumah korban TASEM melalui pintu dapur samping rumah korban TASEM yang dalam keadaan tertutup dengan cara mencongkel pintu dapur tersebut hingga kunci pintu berupa kayu penahan dari dalam pintu tersebut terbuka, lalu terdakwa SATUM masuk ke dalam rumah tersebut dari dapur melewati pintu tengah yang terbuka menuju ruang tengah dan di ruang tengah terdakwa SATUM melihat korban TASEM dalam keadaan tidur berselimut kain, kemudian terdakwa SATUM langsung membekap mulut korban TASEM dengan tangan kiri menggunakan kain, lalu terdakwa SATUM mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang terdakwa sebelumnya terdakwa bawa dan simpan di celana lalu terdakwa terdakwa SATUM menusuk-nusuk korban TASEM yang sedang tidur dengan tangan kanan terdakwa SATUM menggunakan 1 (satu) bilah pisau ke bagain pinggang dan perut korban TASEM hingga beberapa kali, lalu setelah terdakwa SATUM menusuk korban TASEM hingga bersimbah darah terdakwa SATUM langsung keluar melalui pintu dapur rumah korban TASEM melalui jalan belakang rumah korban TASEM tempat pertama kali terdakw SATUM masuk, selanjutnya terdakwa SATUM pulang melalui kebun bambu dan sawah belakang, kemudian terdakwa SATUM sampai di rumah dan langsung mencuci pakaian yang dipakai dan mencuci 1 (satu) bilah pisau yang terdakwa SATUM pergunakan untuk menusuk korban TASEM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SATUM Bin CARSIH (alm.) tersebut korban TASEM meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/186/VIII/2023/Dokpol tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, Sp.F., dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin perempuan, tampak jenazah sudah membusuk. Terdapat tanda-tanda trauma tajam di punggung dan perut berupa luka terbuka pada dinding punggung, dinding perut, paru-paru kanan, dinding lambung, hati, dan limpa; serta patah tulang rusuk yang dapat menyebabkan perdarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian. Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa bokong kiri, lengan bawah kiri, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, dan di antara ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri. Terdapat tanda-tanda trauma tumpul setelah kematian di leher berupa patah tanduk atas tulang rawan gondok.
  • Bahwa korban TASEM telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan pada Surat Kematian No. Reg : 474.3/111/Kesos/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum No. 16604/KS.01.02/RSJ tanggal 7 Desember 2023 dari Rumah Sakit Jiwa Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap terdakwa SATUM Bin CARSIH (alm.) yang ditandatangani dr. Hj. Meutia Laksminingrum, Sp.KJ. bersama dengan Tim Visum dengan kesimpulan hasil wawancara, observasi 24 jam dalam sehari, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan neurologi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan psikiatri dan pemeriksaan penunjang (RORSCACH, DAP/Draw a Person), Hamilton Depression Raäng Scale) terhadap Terperiksa, ditemukan bahwa pada saat pemeriksaan Terpeiksa nampak mengalami gangguan kejiwaan berupa Gangguan Mental Lainnya Akibat Kerusakan dan Disfungsi Otak dan Penyakit Fisik (F06) khususnya Gangguan Kognisi Ringan (Mild Cognitive Impairment) (F06.7). Disfungsi otak kemungkinan terjadi akibat dari adanya neurodegeneratif karena proses penuaan/faktor usia dan adanya hipertensi yang selama ini tidak disadari oleh Terperiksa. Keadaan tidak fokus/linglung dipicu dengan stresor kematian anak sulung yang selama ini dibangga-banggakan Terperiksa. Mild Cognitive Impairment ini sewaktu-waktu dapat mengakibatkan adanya perubahan perilaku, namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari hari Terperiksa. Berdsarkan hasil anamnesis, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan neurologi, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, apa yang dilakukan Terperiksa tidak berhubungan tidak berhubungan dengan gejala gangguan jiwa atau gangguan memori yang dialaminya. Berdasarkan hasil anamnesis, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan neurologi, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, dapat disimpulkan dalam situasi normal (tidak dibawah tekanan) terperiksa MAMPU memahami nilai dan risiko tindakannya. Berdasarkan hasil anamnesis yang dilakukan secara berulang kali, dalam kesempatan yang berbeda dan dilakukan oleh beberapa orang pemeriksa dari berbagai profesi, Terperiksa secara konsisten menyangkal telah melakukan tindakan penusukan yang mengakibatkan kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terperiksa saat ini, ditemukan adanya gejala penurunan fungsi kognitif ringan (Mild Cognitive Impairment) yang ditandai dengan adanya penurunan daya ingat (kepikiran), namun tidak sampai mempengaruhi kegiatan/aktivitas sehari-hari terperiksa. 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia Terdakwa SATUM Bin CARSIH (alm.), pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 di waktu malam hari pada pukul yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2023, bertempat  di rumah korban TASEM di Kampung Cigoong, RT 10 RW 04, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang sehingga Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :         

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di waktu malam hari pada pukul yang tidak diingat lagi terdakwa SATUM saat berada di rumah terdakwa SATUM yang beralamat di Kampung Cigoong, RT 012/004, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang mengambil 1 (satu) buah pisau dari dapur rumahnya yang tersimpan di bawah meja dapur, kemudian terdakwa SATUM membawa 1 (satu) buah pisau tersebut dengan cara menyimpan di bagian samping perut sebelah kiri diantara celana dalam dan celana panjang yang terdakwa SATUM kenakan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 di waktu malam hari pada pukul yang tidak diingat lagi terdakwa SATUM menuju rumah korban TASEM yang beralamat di Kampung Cigoong, RT 10 RW 04, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang melalui jalan arah pinggir sebelah timur melewati beberapa rumah warga dan kebun rambutan serta kebun pohon Albasiah, sesampainya terdakwa SATUM di rumah korban TASEM lalu terdakwa SATUM masuk melalui pintu belakang samping rumah korban TASEM melewati kandang bebek, kemudian terdakwa SATUM memanggil-manggil korban TASEM dari samping rumah korban TASEM, namun korban TASEM tidak menyahut dan juga tidak keluar rumah, kemudian terdakwa SATUM masuk ke dalam rumah korban TASEM melalui pintu dapur samping rumah korban TASEM yang dalam keadaan tertutup dengan cara mencongkel pintu dapur tersebut hingga kunci pintu berupa kayu penahan dari dalam pintu tersebut terbuka, lalu terdakwa SATUM masuk ke dalam rumah tersebut dari dapur melewati pintu tengah yang terbuka menuju ruang tengah dan di ruang tengah terdakwa SATUM melihat korban TASEM dalam keadaan tidur berselimut kain, kemudian terdakwa SATUM langsung membekap mulut korban TASEM dengan tangan kiri menggunakan kain, lalu terdakwa SATUM mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang terdakwa sebelumnya terdakwa bawa dan simpan di celana lalu terdakwa terdakwa SATUM menusuk-nusuk korban TASEM yang sedang tidur dengan tangan kanan terdakwa SATUM menggunakan 1 (satu) bilah pisau ke bagain pinggang dan perut korban TASEM hingga beberapa kali, lalu setelah terdakwa SATUM menusuk korban TASEM hingga bersimbah darah terdakwa SATUM langsung keluar melalui pintu dapur rumah korban TASEM melalui jalan belakang rumah korban TASEM tempat pertama kali terdakw SATUM masuk, selanjutnya terdakwa SATUM pulang melalui kebun bambu dan sawah belakang, kemudian terdakwa SATUM sampai di rumah dan langsung mencuci pakaian yang dipakai dan mencuci 1 (satu) bilah pisau yang terdakwa SATUM pergunakan untuk menusuk korban TASEM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SATUM Bin CARSIH (alm.) tersebut korban TASEM meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/186/VIII/2023/Dokpol tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, Sp.F., dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin perempuan, tampak jenazah sudah membusuk. Terdapat tanda-tanda trauma tajam di punggung dan perut berupa luka terbuka pada dinding punggung, dinding perut, paru-paru kanan, dinding lambung, hati, dan limpa; serta patah tulang rusuk yang dapat menyebabkan perdarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian. Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa bokong kiri, lengan bawah kiri, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, dan di antara ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri. Terdapat tanda-tanda trauma tumpul setelah kematian di leher berupa patah tanduk atas tulang rawan gondok.
  • Bahwa korban TASEM telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan pada Surat Kematian No. Reg : 474.3/111/Kesos/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum No. 16604/KS.01.02/RSJ tanggal 7 Desember 2023 dari Rumah Sakit Jiwa Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap terdakwa SATUM Bin CARSIH (alm.) yang ditandatangani dr. Hj. Meutia Laksminingrum, Sp.KJ. bersama dengan Tim Visum dengan kesimpulan hasil wawancara, observasi 24 jam dalam sehari, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan neurologi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan psikiatri dan pemeriksaan penunjang (RORSCACH, DAP/Draw a Person), Hamilton Depression Raäng Scale) terhadap Terperiksa, ditemukan bahwa pada saat pemeriksaan Terpeiksa nampak mengalami gangguan kejiwaan berupa Gangguan Mental Lainnya Akibat Kerusakan dan Disfungsi Otak dan Penyakit Fisik (F06) khususnya Gangguan Kognisi Ringan (Mild Cognitive Impairment) (F06.7). Disfungsi otak kemungkinan terjadi akibat dari adanya neurodegeneratif karena proses penuaan/faktor usia dan adanya hipertensi yang selama ini tidak disadari oleh Terperiksa. Keadaan tidak fokus/linglung dipicu dengan stresor kematian anak sulung yang selama ini dibangga-banggakan Terperiksa. Mild Cognitive Impairment ini sewaktu-waktu dapat mengakibatkan adanya perubahan perilaku, namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari hari Terperiksa. Berdsarkan hasil anamnesis, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan neurologi, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, apa yang dilakukan Terperiksa tidak berhubungan tidak berhubungan dengan gejala gangguan jiwa atau gangguan memori yang dialaminya. Berdasarkan hasil anamnesis, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan neurologi, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, dapat disimpulkan dalam situasi normal (tidak dibawah tekanan) terperiksa MAMPU memahami nilai dan risiko tindakannya. Berdasarkan hasil anamnesis yang dilakukan secara berulang kali, dalam kesempatan yang berbeda dan dilakukan oleh beberapa orang pemeriksa dari berbagai profesi, Terperiksa secara konsisten menyangkal telah melakukan tindakan penusukan yang mengakibatkan kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terperiksa saat ini, ditemukan adanya gejala penurunan fungsi kognitif ringan (Mild Cognitive Impairment) yang ditandai dengan adanya penurunan daya ingat (kepikiran), namun tidak sampai mempengaruhi kegiatan/aktivitas sehari-hari terperiksa. 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya