Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. DENI NOPIANSYAH Bin SADYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1425/M.2.28/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI NOPIANSYAH Bin SADYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Ia Terdakwa DENI NOPIANSYAH Bin SADYAH pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Cibodas RT 24/07 Desa Kalijati Timur Kec Kalijati Kab. Subang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Subang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI NOPIANSYAH Bin SADYAH di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cibodas RT 24/07 Desa Kalijati Timur Kec Kalijati Kab Subang. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang berupa obat-obatan sediaan farmasi yang turut serta diamankan berupa:
  • 1 (satu) buah tas slempang warna abu yang berisikan :
  • 146 (seratus empat puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI.
  • 1 (satu) buah toples plastik berisi obat warna kuning bertuliskan MF (hexymer) sebanyak 489 (empat ratus delan puluh sembilan) butir. 
  • 1 (satu) pak plastik klip bening.
  • 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Unit HP merk Realme C55 warna hitam berikut simcard.
  • Bahwa terdakwa memiliki obat-obatan sediaan farmasi tersebut untuk dijual belikan kepada konsumen atau temannya, yang Terdakwa dapatkan sebelumnya pada sekitar awal bulan Januari 2024 dengan cara membeli langsung pergi ke daerah Cikarang Kab. Bekasi kepada seorang warga di sana, dengan harga di antaranya:
  • ?Obat sediaan farmasi Tramadol HCI dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box / 5 (lima) lembar.
  • Obat sediaan farmasi warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) dengan harga Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) toples plastik berisikan 1000 (seribu) butir.
  • Bahwa sebelum tertangkap, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang beralamat di Dusun Cibodas RT 24/07 Desa Kalijati Timur Kec Kalijati Kab. Subang, Terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa adanya resep dokter kepada saksi AAT TRISANI Als Bin JAJA JUHARJA yang datang ke rumah tinggal Terdakwa, berupa 4 (empat) butir obat sediaan farmasi Tramadol HCI dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa adanya resep dokter kembali kepada saksi AAT TRISANI Als Bin JAJA JUHARJA yang datang ke rumah tinggal Terdakwa, berupa 3 (tiga) butir obat sediaan farmasi Tramadol HCI dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah tinggal Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa adanya resep dokter kepada saksi ASEP JUNAEDI Als WAWA yang datang ke rumah tinggal Terdakwa, berupa 14 (empat belas) butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya diberi berdasarkan resep dokter. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah tinggal Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa adanya resep dokter kembali kepada saksi ASEP JUNAEDI Als WAWA, berupa 7 (tujuh) butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang seharusnya diberi berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan hasil pengujian Laboratoris krimanalistik barang bukti No Lab. 0481/ NOF / 2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt, yang menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) bungkus klip plastik berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6525 gram diberi nomor barang bukti 0200/2024/OF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidhyl;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.0530 gram diberi nomor barang Bukti 0201/2024/OF mengandung bahan obat jenis tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang manapun untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Ia Terdakwa DENI NOPIANSYAH Bin SADYAH pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Cibodas RT 24/07 Desa Kalijati Timur Kec Kalijati Kab. Subang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Subang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI NOPIANSYAH Bin SADYAH di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cibodas RT 24/07 Desa Kalijati Timur Kec Kalijati Kab Subang. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang berupa sediaan farmasi berupa oba keras yang turut serta diamankan berupa:
  • 1 (satu) buah tas slempang warna abu yang berisikan :
  • 146 (seratus empat puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI.
  • 1 (satu) buah toples plastik berisi obat warna kuning bertuliskan MF (hexymer) sebanyak 489 (empat ratus delan puluh sembilan) butir. 
  • 1 (satu) pak plastik klip bening.
  • 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Unit HP merk Realme C55 warna hitam berikut simcard.
  • Bahwa terdakwa memiliki sediaan farmasi berupa oba keras tersebut untuk dijual belikan kepada konsumen atau temannya, yang Terdakwa dapatkan sebelumnya pada sekitar bulan Januari 2024 dengan cara membeli langsung pergi ke daerah Cikarang Kab. Bekasi kepada seorang warga di sana, dengan harga di antaranya:
  • ?Obat sediaan farmasi Tramadol HCI dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box / 5 (lima) lembar.
  • Obat sediaan farmasi warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) dengan harga Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) toples plastik berisikan 1000 (seribu) butir.
  • Bahwa sebelum tertangkap, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah tinggal Terdakwa yang beralamat di Dusun Cibodas RT 24/07 Desa Kalijati Timur Kec Kalijati Kab. Subang, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa oba keras tanpa adanya resep dokter kepada saksi AAT TRISANI Als Bin JAJA JUHARJA yang datang ke rumah tinggal Terdakwa, berupa 4 (empat) butir obat sediaan farmasi Tramadol HCI dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa oba keras tanpa adanya resep dokter kembali kepada saksi AAT TRISANI Als Bin JAJA JUHARJA yang datang ke rumah tinggal Terdakwa, berupa 3 (tiga) butir obat sediaan farmasi Tramadol HCI dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah tinggal Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa oba keras tanpa adanya resep dokter kepada saksi ASEP JUNAEDI Als WAWA yang datang ke rumah tinggal Terdakwa, berupa 14 (empat belas) butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya diberi berdasarkan resep dokter. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah tinggal Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa oba keras tanpa adanya resep dokter kembali kepada saksi ASEP JUNAEDI Als WAWA, berupa 7 (tujuh) butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang seharusnya diberi berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan hasil pengujian Laboratoris krimanalistik barang bukti No Lab. 0481/ NOF / 2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt, yang menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) bungkus klip plastik berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6525 gram diberi nomor barang bukti 0200/2024/OF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidhyl;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.0530 gram diberi nomor barang Bukti 0201/2024/OF mengandung bahan obat jenis tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang manapun untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat khusus atau Apotek untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang manapun untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan tidak memiliki sertifikat khusus untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya