Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa:
- 1(satu) unit kendaraan roda empat, sedan penumpang, merk SUZUKI ERTIGA, Edisi 2020, Nomor Polisi D 1123 IN, warna putih,
dan:
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan permanen yang berdiri di atasnya terletak di Kampung Babakantisuk Jl. Curug Cijalu Rt.024 Rw. 010 Desa Cipancar, Kec. Serangpanjang, Subang, yang lebih dikenal dengan rumah tinggal kepunyaan H.. ASEP KURNIA MUHTAR.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebanyak Rp. 378.649.708 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah) yang didasarkan atas janji lisan Tergugat kepada Penggugat dan surat perjanjian kerja sama pengembangan budidaya tanggal 17 November 2020;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji / kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Budidaya Sereh Wangi tanggal 17 November 2020 dan janji-janji lisan dari Tergugat terkait penerbitan surat perjanjian yang disampaikan kepada Penggugat adalah suatu ingkar janji / wanprestasi oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya, bunga dan atas keuntungan yang sedianya diperoleh Penggugat sebanyak Rp. 378.649.708 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah) segera, sekaligus untuk seluruhnya (lunas).
Apabila Tergugat lalai /tidak menjalankan putusan baik sebagian mau pun seluruhnya, atas harta kekayaan Tergugat yang telah diletakkan sita dilelang dan uang hasil lelang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sampai lunas seluruhnya.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu meski ada perlawanan/ keberatan dari Tergugat ( uitvoerbij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.
Atau,
Apabila Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae.quo et bono). |