Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Sng Nuryati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuryati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADE NURDIN,SHNuryati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan Paspor No:AR743804 dikeluarkan Kantor Imgrasi Tanjung Priok Jakarta Utara dengan identitas nama Hanifah tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menetapkan secara hukum Pemohon dengan identitas nama Nuryati sebagai identitas yang benar dan sah dalam penerbitan Paspor baru;
  4. Menyatakan memberi hak/izin pada Pemohon untuk menggunakan nama Nuryati dalam pengurusan paspor baru pada Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Karawang ;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak