Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Sng MOHD ASRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOHD ASRIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan PERBAIKAN PERSAMAAN Nama lahir  PEMOHON , yang   Bernama: MOHD ASRIL, dengan nama: MOHD.ASRIL dan Nama: MUHAMMAD ASRIL  lahir di Selat panjang tanggal 25 Mei 1984
  3. Menetapkan bahwa : MOHD ASRIL , nama MOHD.ASRIL , Nama: MUHAMMAD ASRIL ,  lahir di Selat Panjang tanggal 25 Mei 1984 Adalah Menyatakan ORANG YANG SAMA.
  4. Menetapkan bahwa Salinan penetapan ini dapat di gunakan  permohonan perbaikan data kepada Kantor IMIGRASI KARAWANG, untuk merubah/ memperbaiki Nama Lahir  pemohon sebagaimana yang tercantum dalam KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak