Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Sng Satria Agustina S. SH 1.ANGGUN NADI Als SARGUN Bin SUTA (Alm)
2.WANTAP Bin RANDAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1887/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Agustina S. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGUN NADI Als SARGUN Bin SUTA (Alm)[Penahanan]
2WANTAP Bin RANDAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa Terdakwa Anggun Nadi Alias Sargun Bin Suta (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa Wantap Bin Randam pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya lingkar cibalandong tepatnya di kampung Jatihurip RT.013/RW.005 Desa Cibalandong Jaya Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Acih Binti Ma’un (selanjutnya disebut sebagai korban) bersama Warto Bin Rapingi yaitu suami korban berangkat dari rumah menuju kebun yang berlokasi di pinggir jalan raya lingkar cibalandong tepatnya di kampung Jatihurip RT.013/RW.005 Desa Cibalandong Jaya Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dengan menggunakan sepeda motor merek honda beat type: X1B02N04L0 A/T, Nopol: T 3366 YB, Tahun Pembuatan 2015, warna putih biru, Noka: MH1JFP111FK319u403, Nosin: JFP1E1292138 an. Acih. Kemudian sesampai dilokasi, Warto Bin Rapingi memarkirkan sepeda motor yang telah kunci stang selanjutnya korban dan Warto Bin Rapingi pergi ke kebun dengan jalan kaki dan langsung bekerja. Sekira pukul 14.00 Wib cucu korban datang ke kebun untuk mengantarkan rokok Warto Bin Rapingi yang pada saat itu posisi sepeda motor saksi masih ada di tempat. Sekira pukul 15.00 Wib Korban dan Warto Bin Rapingi hendak pulang kerumah dan sesampainya di tempat sepeda motor parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah itu Korban dan Warto Bin Rapingi melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat. Selanjutnya anggota Kepolisian Sektor Cibogo mendapati bahwa yang mengambil sepeda motor Koban adalah Anggun Nadi Alias Sargun Bin Suta (Alm) (selanjutanya disebut sebagai Terdakwa I) dan Wantap Bin Randam (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II).-----------

--------- Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I Anggun Nadi Alias Sargun Bin Suta (Alm) menyiapkan alat berupa satu buah kunci leter T dan mata kunci yang disimpan dikantong celana kemudian bergegas berangkat dari rumah menuju ke rumah Terdakwa II Wantap Bin Randam dengan menggunakan sepeda motor merek Hondra Supra X warna hitam Noka; MH1KEVCA103K213404, Nosin: KEVAE1211518 tanpa nopol. Setelah sampai di rumah Terdakwa II Wantap Bin Randam, Terdakwa I Anggun Nadi Alias Sargun Bin Suta (Alm) mengajak untuk melakukan aksi di wilayah kecamatan Cibogo, kabupaten Subang. Kemudian Para Terdakwa pergi mencari barang yang hendak diambil yang dimana Terdakwa II Wantap Bin Randam yang mengendarai sepeda motor tersebut. setelah mencari, didapati sepeda motor merek honda beat yang terparkir dipinggir jalan raya lingkar Cibalandong tepatnya di kampung Jatihurip RT.013/RW.005 Desa Cibalandong Jaya Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dan Para Terdakwa melihat tidak ada orang serta tidak ada pemiliknya di lokasi. Lalu Terdakwa I Anggun Nadi Alias Sargun Bin Suta (Alm) memasangkan mata kunci ke kunci letter T kemudian diputarkan kearah kanan secara paksa sehingga kunci kontak kendaraan tersebut menjadi rusak dan listrik dari kendaraan sepeda motor tersebut menyala, kemudian Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa I Anggun Nadi Alias Sargun Bin Suta (Alm) di Desa Tanjung RT.001/RW.001 Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang yang rencananya untuk dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua untuk Para Terdakwa.--

--------- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan sepeda motor merek honda beat type: X1B02N04L0 A/T, Nopol: T 3366 YB, Tahun Pembuatan 2015, warna putih biru, Noka: MH1JFP111FK319403, Nosin: JFP1E1292138 an. Acih telah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------------------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya