Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Sng Yusniarti BR Sembiring.SH BAKRI Bin M. YUSUF (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2206/M.2.28/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusniarti BR Sembiring.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRI Bin M. YUSUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa BAKRI bin M. YUSUF (Alm) bersama sama dengan  POTONG Als PETOT, YANTO dan HERI (yang merupakan daftar pencarian orang No. Pol DPO/02,03,04/VI/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024 ), pada  hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Kebonsari Ds. Sukareja Kec. Sukasari Kab. Subang tepatnya di parkiran Alfamart Sukareja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas berawal pada pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama sama dengan POTONG Als PETOT, YANTO dan HERI (yang ketiga nya merupakan DPO) berangkat dari SPBU wilayah Patokbesi dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang mana ke empatnya pergi menuju ke wilayah Pamanukan. Ketika sampai di daerah Pamunukan terdakwa dan ketiga temannya yaitu POTONG, YANTO dan HERI berpisah, POTONG bersama HERI pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Selatan Pamanukan sedangkan terdakwa bersama dengan HERI di suruh menunggu di tempat tersebut. Selanjutnya sekitar 15 (lima belas) menitan, POTONG menghubungi terdakwa dan mengatakan “AYO MAU IKUT NGGAK ITU ADA ORANG YANG MASUKIN SESUATU KE DALAM BAGASI JOK MOTOR DI DUGA UANG” lalu di jawab terdakwa  “IYA SAYA IKUT”. Selanjutnya POTONG dan YANTO terus mengikuti Saksi ASEP ROSJAYA sampai ke Jalan Raya Pantura tepatnya di Alfamart Sukareja, kemudian POTONG menyuruh terdakwa dan HERI untuk bertemu di Jalan Raya Pantura tepatnya sebelum Alfarmt.
  • Bahwa  terdakwa dan POTONG, YANTO dan HERI ketika bertemu mereka membuat rencana untuk mengambil Motor Yamaha Aerox warna Biru dengan Nopol T 4653 XN, Noka : MH3SG6410PJ216979, Nosin : G3PE0115626 yang digunakan oleh Saksi ASEP ROSJAYA karena Saksi pada saat itu sudah masuk ke dalam Alfamart dan memarkirkan motornya di depan parkiran Alfamart. Terdakwa kemudian di suruh oleh POTONG untuk turun dari motornya dan di tugaskan atau perannya yaitu mengamati situasi dan serta  mengawasi Saksi ASEP ROSJAYA yang berada di dalam Alfamart, Peran HERI dan YANTO yaitu sebagai Joki (pengendara) dan menunggu di motor masing-masing, sedangkan peran POTONG yaitu yang mengambil Motor milik Saksi ASEP ROSJAYA. Pada saat itu terdakwa dan POTONG langsung berjalan kaki menuju Alfamart dan mendekati motor Saksi ASEP ROSJAYA yang terparkir, ketika terdakwa berdiri di depan Alfamart sambil memantau situasi dan POTONG pada saat itu langsung memasukkan Kunci Letter T ke lobang kunci kontak motor tersebut, namun sebelum POTONG berhasil menghidupkan mesin motor tersebut perbuatan POTONG langsung di ketahui oleh warga sekitar lalu POTONG langsung melarikan diri dan meninggalkan terdakwa sendiri sementara teman terdakwa yaitu YANTO dan HERI juga pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Ketika terdakwa mau melarikan diri keburu diketahui dan di tangkap oleh Saksi SUHERMAN dan Saksi SUPRIATNA dan kemudian terdakwa di amankan serta di bawa ke Polsek Pamanukan.  

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya