Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Sng KSP Bangun Karya Utama 1.Tarno B H. Husin
2.Acih Suwarsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Bangun Karya Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanKSP Bangun Karya Utama
Tergugat
NoNama
1Tarno B H. Husin
2Acih Suwarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 424.396.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang nomor : 0038943/KUK/IV/17 berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ jasa/bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 424.396.000.- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/24/RANCABANGO atas nama TARNO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/24/RANCABANGO atas nama TARNO berikut sekaligus tanah sawah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/24/RANCABANGO atas nama TARNO berikut sekaligus tanah sawah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No. SHM/24/RANCABANGO atas nama TARNO berikut sekaligus tanah sawah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak