Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2024/PN Sng | Joshua Markus Adrian, S.H. | 1.TARDI BIN KITOK alm 2.DASEP Als AMBENG Bin ROHIMIN Alm 3.DONI PERMADI BIN ALIM 4.JAJANG RAHAYU Bin AKUM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2024/PN Sng | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 472/M.2.28/Eoh.2/02/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa I TARDI Bin KITOK bersama-sama dengan terdakwa II DASEP Alias AMBENG Bin ROHIMIN, terdakwa III DONI PERMADI Bin ALIM, terdakwa IV JAJANG RAHAYU Bin AKUM, sdr. PARJO Bin (Alm) ITOK (DPO), sdr. JUHAYAT Alias YAYA Alias JABRIG (DPO), dan sdr. H. ASIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di KM 97+ 2/3 Kp. Kiaragoong, Kecamatan Pabuaran, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |