Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN SNG Cecep Rendi ANGGIAT MIDUK Alias ANGGI SIRABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/54/VII/2022/ Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Cecep Rendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIAT MIDUK Alias ANGGI SIRABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada hari Rabu  tanggal  29 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dikios minuman milik sdr. Anggiat Miduk Alias Anggi Siraban  di jalan cagak Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merk, jenis dan ukuran tanpa ijin.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 20 Jo Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol  serta Undang-Undang yang bersangkutan

Pihak Dipublikasikan Ya