Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Sng SINTJE POLIMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINTJE POLIMPUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ; ----------------------------------------------------------
  2. Menetapkan PERBAIKAN NAMA perbaikan Nama lahir, sebagaimana tercantum dalam kutipan akta nikah bernama WALANGITAN, SINTJE lahir di Jakarta tanggal 04 Septenber 1956,  menjadi nama SINTJE POLIMPUNG lahir d Jakarta tnggal 04 September 1956 sesuai dalam KTP dan KK ,AKTA KELAHIRAN.
  3. Menetapkan Nama bahwa WALANGITAN SINTJE, lahir di Jakarta tanggal 04 Septenber 1956,  Dengan nama SINTJE POLIMPUNG lahir d Jakarta tnggal 04 September 1956 adalah menyatakan orang yang sama.
  4. Menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara ini...............................................

 

Atau : apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak