Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT. BPR SAYMA KARYA 1.TAUFIK
2.NOVI IRYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SAYMA KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURDINPT. BPR SAYMA KARYA
Tergugat
NoNama
1TAUFIK
2NOVI IRYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 321.233.231,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 012029/PK/BPR/SK/III/2022 tanggal 10 Maret 2022;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 321,233,231,-  ( Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Sisa Hutang Pokok: Rp.102.499.600

Sisa Hutang Bunga: Rp.112.320.000

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 321,233,231,-  ( Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Sisa Hutang Pokok: Rp.102.499.600

Sisa Hutang Bunga: Rp.112.320.000

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa :
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 2316 tanggal 15 Agustus 2019 Luas 444 M2  lokasi Kp Dukuh Hilir Timur Desa Dukuh Kecamatan  Ciasem  Kabupaten  Subang  Provinsi Jawa Barat atas nama Taufik;
  3. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak