Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2025/PN Sng 1.ATI SETIASIH
2.Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Ic. LPK-RI) DPC Subang
1.PIMPINAN PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG SUBANG
2.KEPALA KPKNL PURWAKARTA
3.USEP SAPRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2025/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATI SETIASIH
2Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Ic. LPK-RI) DPC Subang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG SUBANG
2KEPALA KPKNL PURWAKARTA
3USEP SAPRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROHMANI, S.H.USEP SAPRUDIN
2JAELANI, S.H.USEP SAPRUDIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI ;

              Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Subang untuk segera memerintahkan

              Panitera Pengadilan Negeri  Subang  untuk Menunda Eksekusi dan

              meletakkan sita Eksekusi  terhadap Sebidang tanah dan bangunan SHM No :

              00045/jalancagak atas nama H SARIPUDIN sekarang tercatat atas nama

              USEP SAPRUDIN  yang saat ini masih ditempati oleh PELAWAN dan

              keluarganya;

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari  Pelawan  untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan  Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan masih berhak atas obyek sengketa sampai Putusan Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Pengadilan Negeri Subang  Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (In Cassu USEP SAPRUDIN /TERLAWAN III);
  5. Memerintahkan kepada Para Terlawan agar mengembalikan hak atas Sebidang tanah dan bangunan SHM No : 00045/jalancagak atas nama H.SARIPUDIN sekarang tercatat atas nama USEP SAPRUDIN, dalam keadaan semula;
  6. Menghukum Terlawan III agar mengganti  kerugian Materiil yang nyata yang dialami Pelawan sebesar Rp. 4.050.000.000,- (Empat milyar lima puluh Juta Rupiah) seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Terlawan III untuk membayar kerugian Imateriil yang dipersamakan dengan uang kepada Pelawan sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  8. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Subang Sdr. Panitera Pengadilan Negeri  Subang, untuk Tidak Mengeksekusi obyek eksekusi sepanjang mengenai Sebidang tanah dan bangunan SHM No : 00045/jalancagak atas nama H SARIPUDIN sekarang tercatat atas nama USEP SAPRUDIN, yang tercantum dalam petitum diatas;
  9. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;  Atau Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya

(ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak