Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT. BPR BANGUNARTA 1.SIGIT SUTEJA
2.WINA OKTAVIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANGUNARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIGIT SUTEJA
2WINA OKTAVIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.885.507,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 081/KPJ/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 63.885.507,- (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak