Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2023/PN Sng | Rahmad Supriadi | Ade Rumita | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2023/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil, merupakan kerugian yang secara langsung dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi Tergugat, yaitu sebesar Rp.345.000.000.- (tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang mana kerugian ini merupakan modal yang diberikan Penggugat Kepada Tergugat untuk pinjaman modal kerja/investasi penggarapan sawah;
Kerugian Immateriil merupakan kerugian yang secara tidak langsung dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi Tergugat antara lain:
4. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan dan/atau sita persamaan dan/atau sita penyesuaian terhadap benda tetap berupa sebidang tanah dan bangunan, yang berlokasi di: Provinsi : Jawa Barat Kabupaten : SUbang Kecamatan : Cipunagara Kelurahan / Desa : Padamulya Luas : 755 M
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari kalender keterlambatan dalam pelaksanaan isi putusan dalam perkara a-quo; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 8. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo kepada Tergugat; Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |