| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Sng | LINA MARDIANA binti ARIS SUMARNA | PEMERINTAH R.I., cq. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Dati I Jawa Barat, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dengan salah memfloating tanah milik Turut-Tergugat diatas tanah milik Penggugat; c. Memerintahkan Tergugat segera melepaskan floating tersebut dari tanah milik Penggugat; d. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil harkat dan martabat Penggugat senilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini. e. Menjatuhkan putusan ini dapat dilakssanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad). f. Menghukum Turut-Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; g. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Dan/Atau: Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
