Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cq PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG ATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cq PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anas RobaniPT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cq PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG
Tergugat
NoNama
1ATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFULLOH.,S.HATA
Nilai Sengketa(Rp) 27.242.257,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 308000354223 tanggal 30 Mei 2023;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 308000354223 tanggal 30 Mei 2023;
  4. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor 48, tanggal 02 Juni 2023 oleh Notaris Kantor  Uki Ruchimat Yasin, Sh.,M.KN
  5. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00713605.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 02 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp27.242.257),- (Dua Puluhb Tujuh Juta Dua Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa  1 (satu) unit kendaraan Honda Scoopy Stylish, Nomor Rangka: MH1JM0410PK350751, Nomor Mesin: JM04E1348645, Nomor Polisi:T 4845 XP, Tahun: 2023, Warna: BROWN;
  8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Scoopy Stylish, Nomor Rangka: MH1JM0410PK350751, Nomor Mesin: JM04E1348645, Nomor Polisi:T 4845 XP, Tahun: 2023, Warna: BROWN;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  10. Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak