Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Sng Finradost Y.M.,S.H. ANDRI ARISTIAWAN Bin SUHENDAR Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 386/M.2.28/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Finradost Y.M.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ARISTIAWAN Bin SUHENDAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ANDRI ARISTIAWAN Bin SUHENDAR (alm.), pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB bertempat di kantor PT Semut Merah Squad Brand J&T Cabang Subang yang beralamat di di Jalan Otto Iskandardinata RT 95/26 No. 267, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa sejak tanggal 02 Juni 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 5/SK-DIR-PKT/SMS/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang ditetapkan di Bandung ditandatangani oleh Widdy Ferdian Direktur Utama PT Semut Merah Squad, terdakwa menjabat sebagai PIC atau Supervisor Drop Point Area SBG 23 Soklat  PT Semut Merah Squad Brand J&T Cabang Subang yang beralamat di di Jalan Otto Iskandardinata RT 95/26 No. 267, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemeriksaan pembayaran payment tepat waktu yang dilakukan oleh kurir area, melakukan kontrol terhadap kinerja dari kurir, memastikan pencapaian target area, menerima setoran paymen dari kurir, dan menyetorkan uang pembayaran ke PT Semut Merah Squad yang telah diterima dari kurir setiap harinya.
    • Bahwa berawal pada hari Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menerima setoran payment atau pembayaran dari kurir sebesar Rp 46.997.394 (empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang seharusnya terdakwa setorkan ke kantor J&T Pusat di Bandung, namun uang tersebut terdakwa pergunakan antara lain untuk membayar gaji admin pada tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 18.50 WIB melalui M-Banking BCA ke DANA saksi JEJEN JAELANI sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), pada tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WIB melalui M-Banking BCA ke DANA saksi FIRGIAN sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 21.29 WIB melalui M-Banking BCA ke DANA saksi LERA sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 10.09 WIB melalui M-Banking BCA ke DANA saksi REZA sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan total uang yang telah terdakwa keluarkan sebesar Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), dan terdakwa telah menggunakan sebesar Rp 3.197.394,- (tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembila puluh empat rupiah) untuk keperluan terdakwa.
    • Bahwa seharusnya terdakwa tidak diperbolehkan memberikan uang gaji secara transfer dari uang setoran dari setiap kurir yang seharusnya terdakwa setorkan pada hari senin 26 Juni 2023 oleh terdawka selaku PIC atau Supervisor ke kantor J&T Pusat di Bandung, namun atas kebijakan terdakwa sendiri memberikan gaji kepada saksi JEJEN JAELANI, saksi FIRGIAN, saksi LERA dan saksi REZA yang sudah tidak bekerja pada kantor J&T Cabang Subang drop point Soklat.
    • Bahwa mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan cara terdakwa menerima uang gaji dari sdr. DEDI selaku Regional Manager secara transfer ke rekening terdakwa lalu oleh terdakwa ditransfer ke rekening admin keuangan sdr. RACHEL, setelah itu oleh Admin diberikan ke karyawan secara cash ataupun transfer.
    • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut masih dalam lingkup pekerjaan atau jabatan terdakwa sebagai PIC atau Supervisor Drop Point Area SBG 23 Soklat  PT Semut Merah Squad Brand J&T Cabang Subang yang beralamat di di Jalan Otto Iskandardinata RT 95/26 No. 267, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemeriksaan pembayaran payment tepat waktu yang dilakukan oleh kurir area, melakukan kontrol terhadap kinerja dari kurir, memastikan pencapaian target area, menerima setoran paymen dari kurir, dan menyetorkan uang pembayaran ke PT Semut Merah Squad yang telah diterima dari kurir setiap harinya, dimana untuk melakukan pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah atau gaji dari PT Semut Merah Squad Brand setiap bulannya sebesar Rp 8.495.439,- (delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
    • Bahwa terdakwa menggunakan uang setoran kurir tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Semut Merah Squad mengalami kerugian sekitar Rp 46.997.394 (empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya