Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29 1.ENGKUS KUSNADI
2.TUKINEM BT SARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Liseu GusniawatiPT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Tergugat
NoNama
1ENGKUS KUSNADI
2TUKINEM BT SARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.141.135,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 12705/XI/2022 Berikut turunanya.
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 49.141.135,- (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
  5. Menetapkan sita jaminan atas objek :
  • Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00577 atas nama RASMINAH dengan Surat Ukur Nomor 161/Sukareja/2002 dengan Luas 149 M2 terletak di Desa Sukareja, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. (P-6)
  1. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.

                                 

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak