Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. KARTONO Alias TONO Bin ROSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 420/M.2.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTONO Alias TONO Bin ROSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa terdakwa KARTONO alias TONO Bin KOSIM pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Kampung Cikijing Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

--------Bahwa bermula ketika pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.Maya (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr.Maya mengirim chat whatsapp ke handphone merk realme warna hitam dengan nomor simcar 089639559581 milik terdakwa terkait lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut yakni di Pinggir Sungai Citarum Timur Kampung Cikijing Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang. Kemudian terdakwa pergi ketempat tersebut dengan menggunakan  sepeda motor Honda GL Pro warna hitam hijau Nopol T 5975 DP (DPB). Lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5450/NNF/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 9,6898 gram , diberi nomor barang bukti 5284/2023/NF adalah benar mengandung  Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

                                                                                

ATAU

 

KEDUA :

--------,Bahwa terdakwa KARTONO alias TONO Bin KOSIM pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Kampung Cikijing Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika saksi Imam Maruf dan saksi Ryan Nuridwan (anggota Satres Narkoba) Polres Subang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Cikijing Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang tepatnya di Pinggir Sungai Citarum Timur yang tertuju dan mengarah kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 wib saksi Imam Maruf dan saksi Ryan Nuridwan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sesaat setelah terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5450/NNF/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 9,6898 gram , diberi nomor barang bukti 5284/2023/NF adalah benar mengandung  Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya