Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Sng Yusniarti BR Sembiring.SH 2.HARYANTO alias KECIL bin RASID
3.DONNI PRASETIO Alias DENGGOL bin WARIN (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 967/M.2.28/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusniarti BR Sembiring.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO alias KECIL bin RASID[Penahanan]
2DONNI PRASETIO Alias DENGGOL bin WARIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa terdakwa I HARYANTO Als KECIL Bin RASID bersama sama dengan terdakwa II  DONNI PRASETIO Als DENGGOL Bin WARIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2023 sekira  pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pinggir Jalan Pantura Gg AJP Sukamandi Rt 01/01 Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib, IRENG (DPO Polres No 112/IX/2023/Res Narkoba tanggal 20 Desember  2023) menghubungi Terdakwa I  HARYANTO Als KECIL Bin RASID dan Terdakwa II DONNI PRASETIO Als DENGGOL Bin WARIN (Alm) melalui WhatsApp dengan isi percakapan menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian kedua terdakwa menyanggupinya dan setelah itu IRENG langsung mengirimkan narkotika jenis sabu tepatnya di Pinggir Jalan Desa Tanjung Tiga Kec. Blanakan Kab. Subang. Ketika Terdakwa I dan terdakwa II sampai ditempat tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil narkotika jenis sabu dan langsung membawanya kerumah terdakwa II DONNI PRASETIO Als DENGGOL Bin WARIN (Alm) di Dusun Tanjung Baru Rt 001/008 Desa Ciasem Tengah Kec. Ciasem Kab. Subang dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah tersebut langsung merecah narkotika jenis sabu.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II merecah narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil sebagian dari plastik klip bening dengan menggunakan potongan sedotan kemudian di masukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil lalu setelah itu di timbang menggunakan Timbangan digital. Hasil merecah narkotika jenis sabu menjadi 34 (tiga puluh empat) plastik klip ukuran kecil dan masih ada sisa di plastik klip bening, setelah itu 34 (tiga puluh empat) plastik klip kecil tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hijau sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah dan warna ungu sebanyak 1 (satu) buah. Sedangkan untuk 11 (sebelas) potongan sedotan warna hijau  oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dililit lakban warna coklat, untuk sisa narkotika jenis sabu yang ada di plastik klip bening oleh Terdakwa  I dibungkus menggunakan tissue warna putih. Setelah itu semua narkotika jenis sabu hasil recahan dan sisanya oleh Terdakwa I dimasukkan ke dalam dompet kecil bermotif warna merah.

Selanjutnya sesuai dengan arahan dari IRENG, oleh Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis sabu hasil recahan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip bening kecil yang sudah dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik sudah di simpan di berbagai lokasi yang dianggap aman, sementara sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) buah plastik klip bening kecil yang sudah dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik dan sisa 1 (satu) buah plastik klip bening awal yang di bungkus tissue warna putih oleh Terdakwa I dimasukkan kembali kedalam dompet kecil bermotif warna merah lalu disimpan oleh Terdakwa I  disimpan di saku jaket depan yang dipakai oleh terdakwa sendiri.

Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II membawa narkotika jenis sabu untuk ditempelkan ke beberapa tempat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nopol T 3423 VV milik Saksi ADITIA MUKTI dimana narkotika jenis sabu tersebut di beberapa lokasi  antara lain Di Pinggir Jalan Desa Rawameneng Kec. Blanakan sebanyak 1 (satu) lokasi disimpan 12 (dua belas) potongan sedotan plastik warna hijau berisi narkotika jenis sabu, Di Pinggir Jalan Desa Blanakan Kec. Blanakan sebanyak 2 (dua) lokasi yaitu Lokasi Pertama disimpan 10 (sepuluh) potongan sedotan plastik warna hijau dililit lakban warna coklat berisi narkotika jenis sabu, Lokasi kedua disimpan 1 (satu) potongan sedotan plastik klip warna hijau dililit lakban warna coklat berisi narkotika jenis sabu.  Di Pinggir Jalan Dusun Keboncau Desa Ciasem Hilir Kec. Ciasem sebanyak 1 (satu) lokasi di simpan 1 (satu) potongan sedotan plastik klip warna hijau berisi narkotika jenis sabu, Di Pinggir Jalan Pantura Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem sebanyak 2 (dua) lokasi antara lain Lokasi Pertama disimpan 5 (lima) potongan sedotan plastik warna hijau berisi narkotika jenis sabu, Lokasi Kedua disimpan 1 (satu) potongan sedotan plastik klip warna ungu berisi narkotika jenis sabu.

Bahwa ketika pukul 17.00 Wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II baru selesai menyimpan narkotika jenis sabu tersebut diberbagai lokasi daerah Blanakan dan Ciasem Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisan yang terdiri dari Saksi HENDRA SARIPUDIN, Saksi YAYAN BUDIANA, Saksi ASEP SUWANDA, Saksi RD DERI GUSTIRIANA serta dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terdakwa I  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil bermotif warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue dan 4 (empat) buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A3S warna hitam berikut Simcard, sedangkan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Merk Oppo A12 warna Biru berikut Simcard, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No. Pol T 3423 VV berikut kunci kontak. Selanjutnya kedua terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu sudah berhasil menyimpan dan di tempel di berbagai lokasi di daerah Blanakan dan Ciasem, namun dari berbagi lokasi tersebut hanya ada 2 (dua) lokasi yang masih ada narkotika jenis sabu antara lain Di Pinggir Jalan Pantura Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam sedotan warna ungu, di Pinggir Jalan Desa Blanakan Kec. Blanakan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna hijaun dililit lakban warna coklat. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraroris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5908/NNF/2023 tanggal 05 Jnauari 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Yuswardi,S.Si Apt, M.M dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh A.n Kapuslafor Bareskim Polri Pahala Simanjuntak, S.I.K, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) lembar tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus dengan berat netto 0,3625 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah potongan sedotan warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4325 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna ungu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1193 gram, 1 (satu) bungkus plastik lakban warna coklat berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1121 gram adalah benar mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Golongan I urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan Tindak Pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli narkoti, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman mengandung Sabu tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

                                                                  A   T  A  U

Kedua :

---------Bahwa terdakwa terdakwa I HARYANTO Als KECIL Bin RASID bersama sama dengan terdakwa II  DONNI PRASETIO Als DENGGOL Bin WARIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2023 sekira  pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pinggir Jalan Pantura Gg AJP Sukamandi Rt 01/01 Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan norkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir Jalam pantura Gg AJP Sukamandi Rt 01/01 Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang, Terdakwa I HARYANTO Bin RASID dan Terdakwa II DONNI PRASETIO Als DENGGOL Bin WARIN (Alm) dilakukan penangkapan oleh saksi penangkap yang terdiri dari Saksi Saksi HENDRA SARIPUDIN, Saksi YAYAN BUDIANA, Saksi ASEP SUWANDA, Saksi RD DERI GUSTIRIANA kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terhadap Terdakwa I  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil bermotif warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue dan 4 (empat) buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A3S warna hitam berikut Simcard, sedangkan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Merk Oppo A12 warna Biru berikut Simcard, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No. Pol T 3423 VV berikut kunci kontak. Selanjutnya kedua terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu sudah berhasil menyimpan dan di tempel di berbagai lokasi di daerah Blanakan dan Ciasem, namun dari berbagi lokasi tersebut hanya ada 2 (dua) lokasi yang masih ada narkotika jenis sabu antara lain Di Pimggir Jalan Pantura Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam sedotan warna ungu, di Pinggir Jalan Desa Blanakan Kec. Blanakan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna hijaun dililit lakban warna coklat. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraroris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5908/NNF/2023 tanggal 05 Jnauari 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Yuswardi,S.Si Apt, M.M dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh A.n Kapuslafor Bareskim Polri Pahala Simanjuntak, S.I.K, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) lembar tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus dengan berat netto 0,3625 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah potongan sedotan warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4325 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna ungu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1193 gram, 1 (satu) bungkus plastik lakban warna coklat berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1121 gram adalah benar mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Golongan I urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tamanan mengandung Sabu tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

---------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya