Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Sng GEORGE ALEXANDRO, S.H HERY JUNDHA TIMUR Bin HENDRI ZEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1421/M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY JUNDHA TIMUR Bin HENDRI ZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa HERY JUNDHA TIMUR Bin HENDRI ZEN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di tempat pencucian mobil YUNAY Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mendatangi pencucian mobil YUNAY milik Saksi WAHYUDI di Ds. Rancasari Kec. Pamanukan Kab. Subang menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) merk Mithsubisi XPANDER 1,5 Ultimate, warna hitam Nopol T-1014-UB no mesin 4A91DG0205 noka MK2NCWTARJJ012566 STNK an. ASEP HIDAYAT S.Pd yang mana mobil tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara menyewa/rental di Saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN (JR TRANS PURWAKARTA) melalui Saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN.
  • Setelah tiba di pencucian mobil YUNAY, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO oleh Saksi WAHYUDI dan Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE, setelah bertemu Terdakwa meminta agar Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO memberikan sejumlah uang sebagai hutang kepada Terdakwa, dengan menjaminkan 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) merk Mithsubisi XPANDER 1,5 Ultimate, warna hitam Nopol T-1014-UB no mesin 4A91DG0205 noka MK2NCWTARJJ012566 STNK an. ASEP HIDAYAT S.Pd. sambil mengatakan “MOBIL INI MILIK SAYA DAN BPKB TERSEBUT MASIH DI LEASING, SEBENTAR LAGI ANGSURANNYA LUNAS”. Yang mana ucapan tersebut adalah tidak benar dikarenakan Terdakwa hanya merental/menyewa mobil tersebut kepada Saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN. Atas ucapan Terdakwa tersebut maka Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO percaya dan memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).
  • Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan dari Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan komisi kepada Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE dan Saksi WAHYUDI sebagai perantara sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga sisa uang yang dimiliki Terdakwa terima sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  • Atas hal tersebut Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO mengalami kerugian sebesar Rp 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. --

 

ATAU

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa HERY JUNDHA TIMUR Bin HENDRI ZEN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di tempat pencucian mobil YUNAY Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Awalnya pada tanggal 4 Desember 2023 saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN merental 1 (satu) unit mobil Mithsubisi XPANDER 1.5 Ultimate warna hitam Nopol: T-1014-UB, No. Mesin: 4A91DG0205, Noka: MK2NCWTARJJ012566, STNK an. ASEP HIDAYAT S.Pd di JR TRANS PURWAKARTA (milik saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN) hingga tanggal 11 Februari 2024 dengan sistem pembayaran harian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024 Terdakwa mengambil alih penguasaan mobil rental yang ada pada saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN tanpa izin dan sepengetahuan Saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2024 Saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN menanyakan kepada Saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN terkait pembayaran uang rental yang tersendat dan meminta kepada Saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN untuk menukar unit, namun Saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN menolak dengan dalih mobil rental tersebut telah didaftarkan di perusahaan untuk pembayarannya apabila ditukar unit ditakutkan tidak bisa di bayar sama sekali. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Terdakwa menemui Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE di Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mithsubisi XPANDER 1.5 Ultimate warna hitam Nopol: T-1014-UB, No. Mesin: 4A91DG0205, Noka: MK2NCWTARJJ012566, STNK an. ASEP HIDAYAT S.Pd dengan mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik Terdakwa yang dibeli bekas dan masih kredit di leasing atas nama REKSA tanpa sepengetahuan dan seizin saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN, namun pada saat itu Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE hanya dapat meminjamkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mendatangi pencucian mobil YUNAY milik Saksi WAHYUDI di Ds. Rancasari Kec. Pamanukan Kab. Subang menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) merk Mithsubisi XPANDER 1,5 Ultimate, warna hitam Nopol T-1014-UB no mesin 4A91DG0205 noka MK2NCWTARJJ012566 STNK an. ASEP HIDAYAT S.Pd yang mana mobil tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara menyewa/rental di Saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN (JR TRANS PURWAKARTA) melalui Saksi DEA REKSA GUMELAR Bin RADEN MUHAMAD KOMARUDIN.
  • Setelah tiba di pencucian mobil YUNAY, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO oleh Saksi WAHYUDI dan Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE, setelah bertemu Terdakwa meminta agar Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO memberikan sejumlah uang sebagai hutang kepada Terdakwa, dengan menjaminkan 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) merk Mithsubisi XPANDER 1,5 Ultimate, warna hitam Nopol T-1014-UB no mesin 4A91DG0205 noka MK2NCWTARJJ012566 STNK an. ASEP HIDAYAT S.Pd. sambil mengatakan “MOBIL INI MILIK SAYA DAN BPKB TERSEBUT MASIH DI LEASING, SEBENTAR LAGI ANGSURANNYA LUNAS”. Yang mana ucapan tersebut adalah tidak benar dikarenakan Terdakwa hanya merental/menyewa mobil tersebut kepada Saksi JAJANG JAELANI Bin JEJEN JAENUDIN. Atas ucapan Terdakwa tersebut maka Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO percaya dan memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).
  • Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan dari Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan komisi kepada Saksi AJI PERMANA JAYA NEGARA Bin YEYE dan Saksi WAHYUDI sebagai perantara sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga sisa uang yang dimiliki Terdakwa terima sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  • Atas hal tersebut Saksi IR TATA WINATA AL ATEX BIN TOHYIB SUBROTO mengalami kerugian sebesar Rp 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya