Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Sng GEORGE ALEXANDRO, S.H ARI SADEWA alias DEWA bin MUCHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1689/M.2.28/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SADEWA alias DEWA bin MUCHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa terdakwa Ari Sadewa Alias DEWA Bin MUCHTAR bersama-sama dengan Anak RIZKY DRAJAT Alias IKI Bin AJAT DRAJAT (Alm), Anak YUDA GUNAWAN Bin IWAN dan Anak MOCHAMMAD RAIHAN Alias RAIHAN Bin JOHAN FIRDAUS (masing-masing dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Saung yang berada di Kp. Kapuknahun Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Anak Rizky Drajat Als Iki bersama dengan terdakwa Ari Sadewa Als Dewa, Anak saksi Yuda Gunawan Als Yuda dan Anak saksi Moch. Raihan Als Raihan (masing-masing dalam penuntutan terpisah) nongkrong di Balong Ikan yang berada di Kapuknahun Kaler Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, sekira pukul 22.00 Wib Anak Rizky Drajat Als Iki bersama terdakwa Ari Sadewa Als Dewa pergi membeli rokok di warung yang dekat dengan Masjid Agung Cisalak dan saat kembali ke tempat nongkrong terdakwa Ari Sadewa Als Dewa mengatakan kepada Anak Rizky Drajat bahwa ada tumpukan padi/gabah di lahan kosong dekat jalan. Kemudian sampai di tempat nongkrong terdakwa Ari Sadewa Als Dewa memberitahukan Anak saksi Moch. Raihan Als Raihan  serta Anak saksi Yuda Gunawan bahwa  ada tumpukan pagi/gabah lalu Anak saksi Yuda Gunawan langsung mengatakan “Udah Sikat Ke Peuting (sikat nanti malam)”.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib Anak Rizky Drajat Als Iki bersama terdakwa Ari Sadewa, Anak saksi Moch. Raihan Als Raihan serta Anak saksi Yuda Gunawan berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol T-4651-IV milik saksi terdakwa Ari Sadewa berbocengan dengan Anak saksi Moch. Raihan serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Noka 0507A43 Nosin HB61E1106269 milik Anak Rizky Drajat berboncengan dengan Anak saksi Yuda Gunawan ke tempat pagi/gabah yang akan diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan sampai di rumah kosong yang dekat dengan pagi/gabah berada di daerah Kp. Kapuknahun Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kab. Subang melihat ada orang yaitu sdr. Ujang Rohman di Saung yang menunggu tumpukan pagi/gabah yang akan di ambil. Kemudian Anak saksi Yuda Gunawan Als Yuda mengatakan “Eggeus Urang Pingsankeun Heula (sudah kita pingsanin aja dulu)”, setelah itu Anak saksi Yuda Gunawan bersama Anak saksi Moch. Raihan masing-masing kayu di dekat rumah kosong. Selanjutnya Anak saksi Yuda Gunawan Als Yuda bersama Anak saksi Moch. Raihan Als Rehan menuju Saung tempat sdr. Ujang Rohman yang sedang tertidur munggu gabah/pagi sedangkan Anak Rizky Drajat Als Iki bersama terdakwa Ari Sadewa Als Dewa menunggu di sepeda motor untuk mengawasi situasi. Setelah Anak Moch. Raihan dekat dengan sdr. Ujang Rohman yang sedang tidur, kemudian Anak Moch. Raihan langsung memukul sdr. Ujang Rohman menggunakan balok kayu berukuran kurang lebih panjang 50 cm kebagian leher sdr. Ujang Rohman sebanyak 2 (dua) kali yaitu bagian leher kiri 1 (satu) kali lalu bagian leher kanan 1 (satu) kali dengan tujuan agar sdr. Ujang Rohman pingsan/tidak sadarkan diri, setelah itu Anak saksi Moch. Raihan memukul kembali 1 (satu) kali ke ara bagian hidung sdr. Ujang Rohman. Melihat sdr. Ujang Rohman, kemudian Anak saksi Moch. Raihan mendatangi terdakwa Ari Sadewa Als Dewa serta Anak saksi Rizky Drajat untuk memberitahukan bahwa orang yang menunggu pagi/gabah yaitu sdr. Ujang Rohman sudah pingsan/tidak sadarkan diri.
  • Bahwa saat Anak saksi Yuda Gunawan yang masih menunggu di saung sendirian melihat sdr. Ujang Rohman masih bergerak lalu Anak saksi Yuda Gunawan memukul sdr. Ujang Rohman menggunakan kayu bulat kebagian pipi sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan sdr. Ujang Rohman mengeluarkan darah. Karena melihat  sdr. Ujang Rohman mengeluarkan darah pada bagian muka, Anak saksi Yuda Gunawan takut lalu berniat tidak jadi mengambil pagi/gabah tersebut dan sebelum meninggalkan Saung tempat sdr. Ujang Rohman berada, Anak saksi Yuda Gunawan melihat ada 1 (satu) unit Hp yang ada di pinggir badan sdr. Ujang Rohman lalu Anak saksi Yuda Gunawan mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam milik sdr. Ujang Rohman dan kemudian langsung melarikan diri bersama terdakwa Ari Sadewa, Anak saksi Moch. Raihan dan Anak saksi Rizky Drajat langsung menuju Alun-Alun Cisalak lalu membuang karung yang rencananya akan digunakan untuk mengambil bagah/padi serta kayu balok yang digunakan untuk memukul sdr. Ujang Rohman ke sebuah selokan di belakang Alun-alun Cisalak.
  • Bahwa sekira pukul 06.30 Wib saksi Ade Koswara saat menuju sawah yang berada di seberang Jalan Kapuknahun Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kab. Subang untuk memeriksa air dan saat melihat ke arah utara melihat sdr. Ujang Rohman dalam keadaan terbaring di tanah dekat dengan saung lalu saksi Ade Koswara mendekatinya dan melihat sdr. Ujang Rohman sudah dalam keadaan berlumuran darah dari muka sampai baju. Kemudian saksi Ade Koswara meminta banguan warga sekitar guna dibawa ke Puskesmas Cisalah untuk dilakukan pertolongan dan karena kondisi sdr. Ujang Rohman sudah dalam tidak keadaan sadar akibat luka yang dialaminya, kemudian sdr. Ujang Rohman di Rujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 22.15 Wib sdr. Ujang Rohman dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam milik sdr. Ujang Rohman yang sudah dalam penguasaan Anak saksi Yuda Gunawan kemudian dijual di sebuah konter Hp yang berada di daerah Tanjungsiang Kabupaten Subang dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan Hp tersebut dibagi rata terdakwa Ari Sadewa, sdr. Moch. Raihan, Anak saksi Yuda Gunawan dan Anak Rizky Drajat masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara TK III Indramayu yang ditandatangni dr. Andri Nur Rochman, SpF, dokter Spesialis Forensik pada RS Bhayangkara Tk III Indramayu atas permintaan  tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Subang telah melakukan pemeriksaan bedah Jenazah  dengan nomor 122415 An. UJANG ROHMAN. Dari hasil pemeriksaan bedah di dapatkan Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan Jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di Kepala berupa luka memar pada pipi kanan dan resapan darah pada otak besar dan otak kecil , serta bintik perdarahan pada jaringan dalam otak besar yang dapat menyebabkan kematian.
  • Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di dada berupa patah tulang dada dengan resapan daerah di sekitarnya.
  • Terdapat tanda-tanda tindakan medis berupa penjahitan pada luka  terbuka didahi dan kepala, penjahitan pada selaput keras otak, serta pemotongan pada tulang atas tengkorak.

 

Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya