Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Sng Healli Mulyawati Suryaharja.SH BUDI TARMADI Alias BUDI RAONG Bin AYAT BUDI HANTONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1417/M.2.28/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI TARMADI Alias BUDI RAONG Bin AYAT BUDI HANTONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------Bahwa terdakwa BUDI TARMADI alias BUDI RAONG Bin AYAT BUDI HARTONO (alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Babakan Conto RT.003 Rw.001 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mambawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib ketika saksi Ahmad Bin Tasim sedang berada didalam dirumahnya mendengar suara teriakan dirumah saksi Budi Vera Hartati. Yang mana rumah saksi Ahmad dengan rumah saksi Budi Vera Hartati bersebelahan. Lalu saksi Ahmad keluar rumah dan melihat terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik sepanjang 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari pipa paralon PVC yang dicat warna coklat sedang mengejar saksi Budi Vera Hartati.

Bahwa selanjutnya saksi Galuh Sugiharto (Anggota Kepolisian Polsek Purwadadi) mendapatkan laporan dari warga masyarakat jika terdakwa sedang mengamuk di Dusun Babakan Conto RT.003 Rw.001 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang sambil membawa senjata penusuk jenis pisau badik. Kemudian sekira pukul 19.00 wib nya saksi bersama tim dari Kepolisian Polsek Purwadadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan disamping kiri dan kanan dalam baju terdakwa menemukan 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik sepanjang 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari pipa paralon PVC yang dicat warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik panjang 20 cm dengan gagang terbuat kayu berwarna hitam dan sarungnya bterbuat dari kertas karton.

Bahwa1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik sepanjang 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari pipa paralon PVC yang dicat warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik panjang 20 cm dengan gagang terbuat kayu berwarna hitam dan sarungnya terbuat dari kertas karton tersebut bukan merupakan alat pertanian, alat rumah tangga maupun benda pusaka/benda kuno dan tidak ada bubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik sepanjang 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari pipa paralon PVC yang dicat warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis pisau badik panjang 20 cm dengan gagang terbuat kayu berwarna hitam dan sarungnya bterbuat dari kertas karton tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951. -----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------------Bahwa terdakwa BUDI TARMADI alias BUDI RAONG Bin AYAT BUDI HARTONO (alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Babakan Conto RT.003 Rw.001 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa mendatangi rumah saksi Budi Vera Hartati di Dusun Babakan Conto RT.003 Rw.001 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang untuk menawarkan 1 (satu) buah pisau panjang 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan 2 (dua) bauh pisau dapur panjang 20 cm dengan gagang terbuat dari kayu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun pada saat itu saksi Budi Vera Hartati mengatakan sedang tidak membutuhkan pisau bahkan golok pun ada sambil saksi Budi Vera Hartati membawa golok dan memegangnya. Mendengar perkataan saksi Budi Vera Hartati tersebut membuat terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa mengambil salah satu pisau dapur yang panjang 20 cm dari 3 (tiga) buah pisau dapur yang ditawarkannya tersebut lalu menancapkannya ke meja makan. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Budi Vera Hartati berusaha lari ke lemari dengan tujuan akan mengambil semprotan gas air mata namun pada saat itu terdakwa malah mengikuti saksi Budi Vera Hartati dari belakang. Selanjutnya saksi Budi Vera Hartati langsung berbalik arah sehingga saksi Budi Vera Hartati dengan terdakwa menjadi berhadap-hadapan. Dan pada saat berhadapan itulah terdakwa menodongkan pisau yang dipegangnya sambil mengayunkannya kearah dada sebelah kiri berdekatan dengan jantung saksi Budi Vera Hartati sambil berkata “akan saya tusuk sama dengan yang sebelumnya dan akan saya bunuh”.

Bahwa karena pada saat itu saksi Budi Vera Hartati masih memegang golok lalu seketika itu saksi Budi Vera Hartati menangkis pisau yang dipegang terdakwa tersebut sampai jatuh kelantai sehingga terdakwa tidak jadi menusukan pisaunya ke saksi Budi Vera Hartati. Kemudian saksi Vera Budi Hartati keluar rumah melalui pintu samping rumahnhya sambil dikejar oleh terdakwa. Dan pada saat itu ada saksi Ahmad Bin Tasim yang melihat dan berusaha untuk menghalangi terdakwa untuk mengejar saksi Budi Vera Hartati namjun terdakwa masih berusaha untuk mencari saksi Budi Vera Hartati. Setelah terdakwa tidak berhasil menemukan saksi Budi Vera Hartati kemudian terdakwa pun  pergi meninggalkan rumah saksi Vera Budi hartati.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

------------Bahwa terdakwa BUDI TARMADI alias BUDI RAONG Bin AYAT BUDI HARTONO (alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Babakan Conto RT.003 Rw.001 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa mendatangi rumah saksi Budi Vera Hartati di Dusun Babakan Conto RT.003 Rw.001 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang memaksa saksi Budi Vera Hartati untuk membeli 1 (satu) buah pisau panjang 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan 2 (dua) bauh pisau dapur panjang 20 cm dengan gagang terbuat dari kayu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun pada saat itu saksi Budi Vera Hartati mengatakan sedang tidak membutuhkan pisau bahkan golok pun ada sambil saksi Budi Vera Hartati membawa golok dan memegangnya. Karena emosi lalu terdakwa mengambil salah satu pisau dapur yang panjang 20 cm dari 3 (tiga) buah pisau dapur yang ditawarkannya tadi lalu menancapkannya ke meja makan. Kemudian saksi Budi Vera Hartati berusaha lari untuk mengambil semprotan gas air mata namun malah diikuti oleh terdakwa. Kemudian saksi Budi Vera Hartati membalikan badannya sehingga saksi Budi Vera Hartati dengan terdakwa menjadi berhadap-hadapan. Dan pada saat berhadapan itulah terdakwa menodongkan pisau yang dipegangnya kearah saksi Budi Vera Hartati sambil berkata “akan saya tusuk sama dengan yang sebelumnya dan akan saya bunuh”. Dimana pada saat itu saksi Budi Vera Hartati yang masih memegang golok menangkis pisau yang dipegang terdakwa sehingga jatuh kelantai. Kemudian saksi Vera Budi Hartati keluar rumah melalui pintu samping sambil dikejar oleh terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Budi Vera Hartati menjadi takut dan merasa jiwanya terancam.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335  ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya