Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. ENDING DIMROAH Alias POLANG Bin WASGUN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1264/M.2.28/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDING DIMROAH Alias POLANG Bin WASGUN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG bersama-sama dengan ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 WIB atau suatu waktu dalam tahun 2023 di pengeboran Sumur CLS-01 yang beralamat di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada Bulan Juli 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD dipanggil oleh Manajer PT MAJU MUJI PABUARAN yang bernama NYOMAN yang mana pada saat terdakwa diminta untuk bergabung kembali. Sekitar bulan Agustus 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD bersama dengan manajemen PT. MAJU MUJI PABUARAN mendatangi lokasi CLS 01 yang berada di Dsn. Tembak Koneng Desa Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang dengan maksud melakukan survei lapangan pada saat dilokasi pihak PT MAJU MUJI PABUARAN bertanya terkait kepemilikan barang-barang berupa alat berupa 1 (satu) Unit Coumpoun Drawwork, 1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 1,  1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine  Mud Pump NO. 1, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 3, 1 (satu) Unit Engine Drawwork, 1 (satu) Unit Driling Line size 1-1/4”, 1 (satu) Unit Sand Line size 9/16”, 1 (satu) Unit Hidrolik Power Pack, 1 (satu) Unit Lower Mast A, 1 (satu) Unit Lower Mast B, 1 (satu) Unit Crown Block, 1 (satu) Unit Travelling Block, 1 (satu) Unit Hook DG315, 2 (dua) Unit Mud Pump F 1300, 1 (satu) Unit Mud Cleaner 800 GPM, 1 (satu) Unit Centrifuge 1200 GPM, 1 (satu) Unit Rotary Hose size 4x75 VEET, 1 (satu) Unit Air Hoist Tipe XJFH- 5/35, 2 (dua) Unit Sabes Coumpoun milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE yang tersimpan di lokasi CLS 01 tersebut, kemudian saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD menjawab “ini milik APS” lalu menajemen PT. MAJU MUJI PABUARAN menanyakan kapan barang ini mau dikeluarkan “nanti saya akan komunikasikan dengan pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE nya”, Setelah itu saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD langsung komunikasi dengan Pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE dengan saksi CECEP, dan menurut keterangan dari saksi CECEP pihak dari PT. ASIA PETROCOM SERVICE hal tersebut harus ditanyakan langsung ke saksi HASBULLAH pihak PT ASIA PETROCOM SERVICE.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD mengajak terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG menuju lokasi pengeboran Sumur CLS-01 yang beralamat di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dan saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD mengatakan “lokasi pengeboran ini akan masuk alat baru, ini harus keluar yang punya PT. ASIA PETROCOM SERVICE tolong cari info orang PT. ASIA PETROCOM SERVICE”, setelag itu terdakwa memberikan nomor saksi CECEP kepada saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD.
  • Bahwa pada bulan September 2023 terdakwa bersama ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD bertemu dengan HASBULLAH di Rumah Makan HILDA didaerah Patokbeusi disana saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD membahas kapan pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE akan memindahkan barang miliknya, lalu pada saat itu HASBULLAH mengatakan akan mengkoordinaskan terlebih dahulu dengan pihak Manajemen nya, kemudian saksi meminta bantuan terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG, dan saksi HASBULAH mengatakan “nanti nunggu dari pihak manajemen PT. ASIA Petrocom Service”, kemudian terdakwa dan para saksi pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa kemudian masih pada bulan September 2023 bertempat di Warung Marno, terdakwa berkumpul bersama saksi ZULFADHLI, saksi MAT WALI, sdr. IBRAHIM, sdr. SUGAR, dan sdr. SUHENDI di daerah Gempol Sari, Kec Patokbeusi, Kab Subang, dan disana melakukan pembicaran mengenai penjualan barang milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE, kemudian saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD menerima pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG. Adapun uang tersebut merupakan uang down payment pembelian barang berupa peralatan milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023, saksi MAT WALI menyerahkan pelunasan uang kepada terdakwa sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2023 sekitar 13.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi ZULFADLY kerumahnya SAEPUDIN (PK) untuk menyerahkan uang gaji PK (Pekerja Keamanan) sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) lalu Terdakwa berangkat ke rumahnya SAEPUDIN yang beralamat di Dsn. Tembak Koneng DesaTambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang, setibanya di sana Terdakwa bersama dengan saksi ZULFADLY langsung menyerahkan uang tersebut kepada sdr. SAEPUDIN dan sdr. YAYAN.
  • Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa mengambil barang-barang di lokasi CLS-01 di Dsn. Tembak Koneng Desa Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang berupa alat berupa 1 (satu) Unit Coumpoun Drawwork, 1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 1,  1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine  Mud Pump NO. 1, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 3, 1 (satu) Unit Engine Drawwork, 1 (satu) Unit Driling Line size 1-1/4”, 1 (satu) Unit Sand Line size 9/16”, 1 (satu) Unit Hidrolik Power Pack, 1 (satu) Unit Lower Mast A, 1 (satu) Unit Lower Mast B, 1 (satu) Unit Crown Block, 1 (satu) Unit Travelling Block, 1 (satu) Unit Hook DG315, 2 (dua) Unit Mud Pump F 1300, 1 (satu) Unit Mud Cleaner 800 GPM, 1 (satu) Unit Centrifuge 1200 GPM, 1 (satu) Unit Rotary Hose size 4x75 VEET, 1 (satu) Unit Air Hoist Tipe XJFH- 5/35, 2 (dua) Unit Sabes Coumpoun milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE dan diangkut menggunakan 5 (lima) kendaraan tronton dan diantarkan kepada SAKSI MAT WALI.
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama saksi ZULFADLI mengambil barang milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE untuk dijual dan mendapatkan keuntungan tanpa sepengatahuan atau izin dari PT. ASIA PETROCOM SERVICE selaku pemilik barang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT ASIA PETROCOM SERVICE selaku pemilik barang yang sah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG bersama-sama dengan ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 di pengeboran Sumur CLS-01 yang beralamat di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan Juli 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD dipanggil oleh Manajer PT MAJU MUJI PABUARAN yang bernama NYOMAN yang mana pada saat terdakwa diminta untuk bergabung kembali. Sekitar bulan Agustus 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD bersama dengan manajemen PT. MAJU MUJI PABUARAN mendatangi lokasi CLS 01 yang berada di Dsn. Tembak Koneng Desa Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang dengan maksud melakukan survei lapangan pada saat dilokasi pihak PT MAJU MUJI PABUARAN bertanya terkait kepemilikan barang-barang berupa alat berupa 1 (satu) Unit Coumpoun Drawwork, 1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 1,  1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine  Mud Pump NO. 1, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 3, 1 (satu) Unit Engine Drawwork, 1 (satu) Unit Driling Line size 1-1/4”, 1 (satu) Unit Sand Line size 9/16”, 1 (satu) Unit Hidrolik Power Pack, 1 (satu) Unit Lower Mast A, 1 (satu) Unit Lower Mast B, 1 (satu) Unit Crown Block, 1 (satu) Unit Travelling Block, 1 (satu) Unit Hook DG315, 2 (dua) Unit Mud Pump F 1300, 1 (satu) Unit Mud Cleaner 800 GPM, 1 (satu) Unit Centrifuge 1200 GPM, 1 (satu) Unit Rotary Hose size 4x75 VEET, 1 (satu) Unit Air Hoist Tipe XJFH- 5/35, 2 (dua) Unit Sabes Coumpoun milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE yang tersimpan di lokasi CLS 01 tersebut, kemudian saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD menjawab “ini milik APS” lalu menajemen PT. MAJU MUJI PABUARAN menanyakan kapan barang ini mau dikeluarkan “nanti saya akan komunikasikan dengan pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE nya”, Setelah itu saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD langsung komunikasi dengan Pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE dengan saksi CECEP, dan menurut keterangan dari saksi CECEP pihak dari PT. ASIA PETROCOM SERVICE hal tersebut harus ditanyakan langsung ke saksi HASBULLAH pihak PT ASIA PETROCOM SERVICE.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD mengajak terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG menuju lokasi pengeboran Sumur CLS-01 yang beralamat di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dan saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD mengatakan “lokasi pengeboran ini akan masuk alat baru, ini harus keluar yang punya PT. ASIA PETROCOM SERVICE tolong cari info orang PT. ASIA PETROCOM SERVICE”, setelag itu terdakwa memberikan nomor saksi CECEP kepada saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD.
  • Bahwa pada bulan September 2023 terdakwa bersama ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD bertemu dengan HASBULLAH di Rumah Makan HILDA didaerah Patokbeusi disana saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD membahas kapan pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE akan memindahkan barang miliknya, lalu pada saat itu HASBULLAH mengatakan akan mengkoordinaskan terlebih dahulu dengan pihak Manajemen nya, kemudian saksi meminta bantuan terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG, dan saksi HASBULAH mengatakan “nanti nunggu dari pihak manajemen PT. ASIA Petrocom Service”, kemudian terdakwa dan para saksi pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa kemudian masih pada bulan September 2023 bertempat di Warung Marno, terdakwa berkumpul bersama saksi ZULFADHLI, saksi MAT WALI, sdr. IBRAHIM, sdr. SUGAR, dan sdr. SUHENDI di daerah Gempol Sari, Kec Patokbeusi, Kab Subang, dan disana melakukan pembicaran mengenai penjualan barang milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE, kemudian saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD menerima pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG. Adapun uang tersebut merupakan uang down payment pembelian barang berupa peralatan milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023, saksi MAT WALI menyerahkan pelunasan uang kepada terdakwa sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2023 sekitar 13.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi ZULFADLY kerumahnya SAEPUDIN (PK) untuk menyerahkan uang gaji PK (Pekerja Keamanan) sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) lalu Terdakwa berangkat ke rumahnya SAEPUDIN yang beralamat di Dsn. Tembak Koneng DesaTambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang, setibanya di sana Terdakwa bersama dengan saksi ZULFADLY langsung menyerahkan uang tersebut kepada sdr. SAEPUDIN dan sdr. YAYAN.
  • Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa mengambil barang-barang di lokasi CLS-01 di Dsn. Tembak Koneng Desa Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang berupa alat berupa 1 (satu) Unit Coumpoun Drawwork, 1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 1,  1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine  Mud Pump NO. 1, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 3, 1 (satu) Unit Engine Drawwork, 1 (satu) Unit Driling Line size 1-1/4”, 1 (satu) Unit Sand Line size 9/16”, 1 (satu) Unit Hidrolik Power Pack, 1 (satu) Unit Lower Mast A, 1 (satu) Unit Lower Mast B, 1 (satu) Unit Crown Block, 1 (satu) Unit Travelling Block, 1 (satu) Unit Hook DG315, 2 (dua) Unit Mud Pump F 1300, 1 (satu) Unit Mud Cleaner 800 GPM, 1 (satu) Unit Centrifuge 1200 GPM, 1 (satu) Unit Rotary Hose size 4x75 VEET, 1 (satu) Unit Air Hoist Tipe XJFH- 5/35, 2 (dua) Unit Sabes Coumpoun milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE dan diangkut menggunakan 5 (lima) kendaraan tronton dan diantarkan kepada SAKSI MAT WALI.
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama saksi ZULFADLI mengambil barang milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE untuk dijual dan mendapatkan keuntungan tanpa sepengatahuan atau izin dari PT. ASIA PETROCOM SERVICE selaku pemilik barang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT ASIA PETROCOM SERVICE selaku pemilik barang yang sah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 WIB atau suatu waktu dalam tahun 2023 di pengeboran Sumur CLS-01 yang beralamat di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan Juli 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD dipanggil oleh Manajer PT MAJU MUJI PABUARAN yang bernama NYOMAN yang mana pada saat terdakwa diminta untuk bergabung kembali. Sekitar bulan Agustus 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD bersama dengan manajemen PT. MAJU MUJI PABUARAN mendatangi lokasi CLS 01 yang berada di Dsn. Tembak Koneng Desa Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang dengan maksud melakukan survei lapangan pada saat dilokasi pihak PT MAJU MUJI PABUARAN bertanya terkait kepemilikan barang-barang berupa alat berupa 1 (satu) Unit Coumpoun Drawwork, 1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 1,  1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine  Mud Pump NO. 1, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 3, 1 (satu) Unit Engine Drawwork, 1 (satu) Unit Driling Line size 1-1/4”, 1 (satu) Unit Sand Line size 9/16”, 1 (satu) Unit Hidrolik Power Pack, 1 (satu) Unit Lower Mast A, 1 (satu) Unit Lower Mast B, 1 (satu) Unit Crown Block, 1 (satu) Unit Travelling Block, 1 (satu) Unit Hook DG315, 2 (dua) Unit Mud Pump F 1300, 1 (satu) Unit Mud Cleaner 800 GPM, 1 (satu) Unit Centrifuge 1200 GPM, 1 (satu) Unit Rotary Hose size 4x75 VEET, 1 (satu) Unit Air Hoist Tipe XJFH- 5/35, 2 (dua) Unit Sabes Coumpoun milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE yang tersimpan di lokasi CLS 01 tersebut, kemudian saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD menjawab “ini milik APS” lalu menajemen PT. MAJU MUJI PABUARAN menanyakan kapan barang ini mau dikeluarkan “nanti saya akan komunikasikan dengan pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE nya”, Setelah itu saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD langsung komunikasi dengan Pihak PT. ASIA PETROCOM SERVICE dengan saksi CECEP, dan menurut keterangan dari saksi CECEP pihak dari PT. ASIA PETROCOM SERVICE hal tersebut harus ditanyakan langsung ke saksi HASBULLAH pihak PT ASIA PETROCOM SERVICE.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2023 saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD mengajak terdakwa ENDING DIMROAH Alias POLANG menuju lokasi pengeboran Sumur CLS-01 yang beralamat di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dan saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD mengatakan “lokasi pengeboran ini akan masuk alat baru, ini harus keluar yang punya PT. ASIA PETROCOM SERVICE tolong cari info orang PT. ASIA PETROCOM SERVICE”, setelag itu terdakwa memberikan nomor saksi CECEP kepada saksi ZULFADHLI Bin MUHAMAD DAUD.
  • Bahwa selanjutnya saksi ZULFADLI meminta terdakwa untuk mencarikan orang yang mau membeli barang milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE, terdakwa yang mengenal saksi MAT WALI kemudian menghubungi dan mengatakan “Pak haji bisa merapat tidak ke warung depan rumah”, dan dijawab oleh saksi MAT WALI “Yaudah”.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2023 sekitar 13.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi ZULFADLY kerumahnya SAEPUDIN (PK) untuk menyerahkan uang gaji PK (Pekerja Keamanan) sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) lalu Terdakwa berangkat ke rumahnya SAEPUDIN yang beralamat di Dsn. Tembak Koneng DesaTambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang, setibanya di sana Terdakwa bersama dengan saksi ZULFADLY langsung menyerahkan uang tersebut kepada sdr. SAEPUDIN dan sdr. YAYAN.
  • Bahwa kemudian masih pada bulan September 2023, saksi MAT WALI menghubungi terdakwa untuk mengembalikan DP senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena proses nya yang lama, kemudian terdakwa langsung mengantarkan kepada MAT WALI di rumahnya yang beralamat di Cikampek. Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2023, saksi MAT WALI menyerahkan pelunasan uang kepada terdakwa sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa melakukan pengangkutan terhadap barang-barang di lokasi CLS-01 di Dsn. Tembak Koneng Desa Tambakjati Kec. Patokbeusi Kab. Subang berupa alat berupa 1 (satu) Unit Coumpoun Drawwork, 1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 1,  1 (satu) Unit Coumpoun Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine  Mud Pump NO. 1, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 2, 1 (satu) Unit Engine Mud Pump NO. 3, 1 (satu) Unit Engine Drawwork, 1 (satu) Unit Driling Line size 1-1/4”, 1 (satu) Unit Sand Line size 9/16”, 1 (satu) Unit Hidrolik Power Pack, 1 (satu) Unit Lower Mast A, 1 (satu) Unit Lower Mast B, 1 (satu) Unit Crown Block, 1 (satu) Unit Travelling Block, 1 (satu) Unit Hook DG315, 2 (dua) Unit Mud Pump F 1300, 1 (satu) Unit Mud Cleaner 800 GPM, 1 (satu) Unit Centrifuge 1200 GPM, 1 (satu) Unit Rotary Hose size 4x75 VEET, 1 (satu) Unit Air Hoist Tipe XJFH- 5/35, 2 (dua) Unit Sabes Coumpoun milik PT. ASIA PETROCOM SERVICE dan diangkut menggunakan 5 (lima) kendaraan tronton dan diantarkan kepada SAKSI MAT WALI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT ASIA PETROCOM SERVICE selaku pemilik barang yang sah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya