Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan perbedaan Tahun Lahir yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213115601930002, Kartu Keluarga (KK) No. 3213100604230009, Kutipan Akta Kelahiran No. 3213-LT-12062024-2890, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang dan Ijasah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Kecamatan Pusakanagara No. DN-02 Dd 0325415, dengan Paspor yang hilang, berdasarkan Surat Keterangan Desa Beda Identitas Nomor : 470/15/Ks/2024 dari Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama;
- Menetapkan Tahun Lahir Pemohon yang akan digunakan selanjutnya dikemudian hari tahun lahir 1993, adalah bernama lengkap AI ROHAENI, tempat dan tanggal lahir Subang 18-01-1993, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213115601930002, Kartu Keluarga (KK) No. 3213100604230009, Kutipan Akta Kelahiran No. 3213-LT-12062024-2890, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang dan Ijasah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Kecamatan Pusakanagara No. DN-02 Dd 0325415;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, saya mohon Penetapan yang seadil – adilnya. |