Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2024/PN Sng 1.Ny. RUKIYATON BINTI H. LAMRI
2.Tn. SYAWAL BIN H. LAMRI
3.Ny. SANI BINTI H. LAMRI
4.Tn. SANTOSO BIN H. LAMRI
5.Tn. WAWA SARWANA
5.Tn. EDI SUTARYO alias EDI KETEK
6.Tn. DARMAWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. RUKIYATON BINTI H. LAMRI
2Tn. SYAWAL BIN H. LAMRI
3Ny. SANI BINTI H. LAMRI
4Tn. SANTOSO BIN H. LAMRI
5Tn. WAWA SARWANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr SYAFRIAL BAKRI SH MHNy. RUKIYATON BINTI H. LAMRI
2Dr SYAFRIAL BAKRI SH MHTn. SYAWAL BIN H. LAMRI
3Dr SYAFRIAL BAKRI SH MHNy. SANI BINTI H. LAMRI
4Dr SYAFRIAL BAKRI SH MHTn. SANTOSO BIN H. LAMRI
5Dr SYAFRIAL BAKRI SH MHTn. WAWA SARWANA
Tergugat
NoNama
1Tn. EDI SUTARYO alias EDI KETEK
2Tn. DARMAWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penetapan Ekekusi Pengadilan Negeri Subang No. 2/Pdt.Eks.Aanm/2024/PN Sng Batal Demi Hukum;
  3. menyatakan Pembantah I, II, III, IV dan V adalah Pembantah yang baik dan benar;
  4. menyatakan Terbantah I dan II adalah Terbantah yang tidak baik, tidak benar;
  5. menetapkan bahwa Akta Jual Beli Nomor Nomor 505/2005 tanggal 16-09-2005 dibuat oleh MARIA FRANCISCA HENY SUHERLING, SH PPAT di Kabupaten Subang adalah Batal Demi Hukum;
  6. Menetapkan Surat Keterangan Kepala Desa Sukamandijaya (TURUT TERBANTAH I) Nomor 474/28/I/Ks tertanggal 11 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Sekertaris Desa Tn. PARDJAN, menerangkan tentang Status Kepemilikan Tanah H. LAMRI terhadap sebidang tanah Luas 717 M2 yang berlokasi di Dusun Margaluyu Timur, RT 031 RW 014. NOP Nomor 32.15.130.001.009.0374.0, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menetapkan Surat Keterangan Kepala Desa Sukamandijaya (TURUT TERBANTAH I) Nomor 593/817/IV/PEM/2016 tertanggal 07 April 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukamandijaya Tn. ADING SURYANA, menerangkan tentang status kepemilikan Tanah H. LAMRI terhadap sebidang tanah Luas 417 M2 yang berlokasi di Dusun Margaluyu Timur, RT 031 RW 014, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Nomor SPOP 32.15.130.001.009.0374.0, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  8. Menetapkan Surat Keterangan Kepala Desa Sukamandijaya Nomor 474/208/III/PEM/2018 tertanggal 27 Maret 2018, tentang status kepemilikan Tanah H. LAMRI terhadap sebidang tanah luas 417 M2, yang berlokasi di Dusun Margaluyu Timur, RT 031 RW 014, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Nomor SPOP 32.15.130.001.009.0374.0, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  9. Memerintahkan kepada Terbantah I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 893, atas nama Pemegang Hak LAMRI, Asal Persil Pemberian Hak Milik Asal Tanah Negara, Luas tanah 599 M2, Penerbitan Sertifikat tanggal 14 Mei 1996, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang, Jawa Barat
  10. Menetapkan Sertifikat Hak Milik nomor 1015, atas nama Pemegang Hak LAMRI, NIB 10.08.15.06.00106, Asal Hak Pemberian Hak Milik, Luas tanah 105 M2, Penerbitan Sertifikat tanggal 22-11-2000, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang, Jawa Barat, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  11. Menetapkan Surat Keterangan Kepala Desa Sukamandijaya Nomor 973/22/Pem tahun 2005, menerangkan H. LAMRI memiliki tanah yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur, RT 031 RW 014, Sertifikat Hak Milik No 1015 persil/Blok 009, Luas 105 M2, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  12. Menetapkan Surat Keterangan Kepala Desa Sukamandijaya Nomor 474/091/VI/2020/PEM tertanggal 04 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukamandijaya Tn. KHOERUDDIN, S.Pd.I, menerangkan tentang status kepemilikan Tanah Almarhum H. LAMRI terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat No. 1015, luas 105 M2, Persil 009, yang berlokasi dahulu di Dusun Margaluyu Timur sekarang berlokasi di Dusun Margaluyu Barat, RT 027 RW 013, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  13. Menetapkan Sertifikat Hak Milik nomor 2197, atas nama Pemegang Hak WAWA SARWANA (PEMBANTAH V), NIB 10.08.15.06. 01759, Asal Hak Pemberian Hak Milik, Luas tanah 269 M2, Penerbitan Sertifikat tanggal 10 oktober 2016, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang, Jawa Barat, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  14. Menyatakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tertanggal 04 Juli 1994, NOP. 32.15.130.001.009.0374.0, Luas Tanah 717 M2, Letak Objek di Jl Margaluyu Timur, Kel/Desa. Sukamandijaya, Data Subjek Pajak Atas nama H. LAMRI, Jl. Margaluyu Timur, RT. 031 RW. 14, Kel/Desa. Sukamandijaya, Kab. Subang, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  15. Menyatakan Daftar Pembetulan SPPT/SKP/STP untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 3055, Tertanggal 20 April 1994, atas nama LAMRI Bin ALWI, Luas 300 M2, persil 315, Desa/Kelurahan Sukamandijaya, kecamatan Ciasem, Kab/Kodya Dati II Subang, Propinsi Dati I Jawa Barat, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  16. Menyatakan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Tahun 2003 s/d 2024, Nomor Objek Pajak 32.15.130.001.009-0374.0, Luas Tanah 417 M2, Nama Wajib Pajak LAMRI. H, Alamat Wajib Pajak. Kp. Margaluyu Timur, Alamat Objek Pajak. Margaluyu Timur, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  17. Menyatakan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Tahun 2002 s/d 2024, Nomor Objek Pajak 32.15.130.001.009-0374.0, Luas Tanah 105 M2, Nama Wajib Pajak LAMRI. H, Alamat Wajib Pajak. Kp. Margaluyu Timur, Alamat Objek Pajak. Margaluyu Timur, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  18. Menyatakan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Tahun 2015 s/d 2022 dan 2024, Nomor Objek Pajak 32.15.130.001.009-0399.0, Luas Tanah 300 M2, Nama Wajib Pajak WAWA SARWANA (PEMBANTAH V), Alamat Wajib Pajak. Dusun Margaluyu Timur, Alamat Objek Pajak. Dusun Margaluyu Timur, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  19. Menghukum Terbantah I dan II, serta Turut Terbantah I, II, III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng, seketika Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan;
  20. Menyatakan  putusan  dalam  perkara  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu Meskipun  ada  upaya  hukum  verzet,  banding,  kasasi maupun peninjauan Kembali;

A  T  A  U      :    Jika Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan Berdasarkan asas kepatutan, kemanusiaan dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak