Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Sng 1.NY. MASAMAH binti DASUKI
2.KARDILAH bin DASUKI
3.APIP ANGGARAYANA bin SODIKIN
4.ALFIYAH binti SODIKIN
4.JAELANI bin DASUKI
5.ALI MUKTAR bin DASUKI
6.AGUS MAULANA
7.H ASEP (Penjual Benih Padi)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. MASAMAH binti DASUKI
2KARDILAH bin DASUKI
3APIP ANGGARAYANA bin SODIKIN
4ALFIYAH binti SODIKIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUJADI EKA SAPUTRA, S.H.NY. MASAMAH binti DASUKI
2SUJADI EKA SAPUTRA, S.H.KARDILAH bin DASUKI
3SUJADI EKA SAPUTRA, S.H.APIP ANGGARAYANA bin SODIKIN
4SUJADI EKA SAPUTRA, S.H.ALFIYAH binti SODIKIN
Tergugat
NoNama
1JAELANI bin DASUKI
2ALI MUKTAR bin DASUKI
3AGUS MAULANA
4H ASEP (Penjual Benih Padi)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  danmempunyai itikad yang tidak baik;
  • Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dan PENGGUGATIV adalah Ahliwaris yang sah dari Almarhuma DASUKI dan Almarhumah CANIMAH;
  • =sah/ahli waris yang berhak atas sebidang tanah objek sengketa atas Tanah Pekarangan  tersebut, dahulunya berdasarkan Hak Milik Nama DASUKI dan CANIMAH Desa Pusakajaya, Seluas ± 1120. M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara       : Tanah Wa DAIRAH;
    • Sebelah Timur       : ;Jalan  Raya
    • Sebelah Selatan   : Mesjid Al Huda ;
    • Sebelah Barat        : Tanah Sawah;
  • Menyatakan Hak Milik Nama DASUKI dan CANIMAH Desa Pusakajaya   adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;’
  • Menyatakan Akta Jual Beli  yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,,  cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita  Jaminan yang diletakkan terhadap Tanah Darat Terletak di Desa Pusakajaya seluas +/- 1120 ;
  • Menyatakan TERGUGAT IV tidak berhak untuk menguasai atau memiliki atas bidang tanah sawah Hak Milik  Desa Pusakajaya, Seluas ± 1120 M2;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menyerahkan kembali atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Hak Milik Nama Dasuki  Desa , Seluas ± 1120 M2 kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV dengan suka rela tanpa syarat dan beban apapun dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III terhadap Akta Jual Beli (TERGUGAT IV) untuk dibalik namakan dan diterbitkan keatas nama PENGGUGAT I, II dan III  selaku pemilik yang sah/ahli Waris;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV , atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil maupun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.275..000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayarkan kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III secara tunai dan sekaligus;
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV  dan Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II untuk membayar uang paksa ( dwang som ) masing –masing sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV   untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak