| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV danmempunyai itikad yang tidak baik;
- Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dan PENGGUGATIV adalah Ahliwaris yang sah dari Almarhuma DASUKI dan Almarhumah CANIMAH;
- =sah/ahli waris yang berhak atas sebidang tanah objek sengketa atas Tanah Pekarangan tersebut, dahulunya berdasarkan Hak Milik Nama DASUKI dan CANIMAH Desa Pusakajaya, Seluas ± 1120. M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Wa DAIRAH;
- Sebelah Timur : ;Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Mesjid Al Huda ;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah;
- Menyatakan Hak Milik Nama DASUKI dan CANIMAH Desa Pusakajaya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;’
- Menyatakan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,, cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap Tanah Darat Terletak di Desa Pusakajaya seluas +/- 1120 ;
- Menyatakan TERGUGAT IV tidak berhak untuk menguasai atau memiliki atas bidang tanah sawah Hak Milik Desa Pusakajaya, Seluas ± 1120 M2;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menyerahkan kembali atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Hak Milik Nama Dasuki Desa , Seluas ± 1120 M2 kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV dengan suka rela tanpa syarat dan beban apapun dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III terhadap Akta Jual Beli (TERGUGAT IV) untuk dibalik namakan dan diterbitkan keatas nama PENGGUGAT I, II dan III selaku pemilik yang sah/ahli Waris;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV , atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil maupun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.275..000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayarkan kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV dan Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II untuk membayar uang paksa ( dwang som ) masing –masing sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |