Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Sng Healli Mulyawati Suryaharja.SH MOHAMAD BASRI alias KOMOD Bin H.ATAHIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 968/M.2.28/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD BASRI alias KOMOD Bin H.ATAHIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa terdakwa MOHAMAD BASRI alias KOMOD Bin H.ATAHIRIN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Pesawahan Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 --------Bahwa bermula ketika Sdr.Heri Ompong (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan menyimpannya kembali diberbagai tempat berdasarkan arahan Sdr.Heri Ompong. Dimana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) jika berhasil mengambil dan menempel kembali narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna ungu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah muda di Pinggir Jalan Pesawahan Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang tepatnya di simpan dibawah batu. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa kerumah kontrakannya. Lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah potongan sedotan sedotan plastik warna merah muda, sedangkan narkotika jenis sabu yang lain disimpan oleh terdakwa didalam tas slempang warna hijau.

---------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib sesuai arahan Sdr.Heri Ompong terdakwa menyimpan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Desa Tegalurung Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna ungu didaerah Pinggir Jalan Raya Pamanukan.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5910/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt danPrima Hajatri, Ssi., M.Farm yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7505 gram diberi nomor barang bukti 5617/2023/NF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) buah potongan sedotan warna ungu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2100 gram diberi nomor barang bukti 5618/2023/NF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2327 gram diberi nomor barang bukti 5619/2023/NF

adalah benar mengandung  Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

                                                                                

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa MOHAMAD BASRI alias KOMOD Bin H.ATAHIRIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dsn.Gardu III Rt.10/03 Desa Gardumukto Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika saksi Asep Suwanda dan saksi Yayan Budiana (anggota Satres Narkoba) Polres Subang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Dsn.Gardu III Rt.10/03 Desa Gardumukto Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang yang tertuju dan mengarah kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib saksi Asep Suwanda dan saksi Yayan Budiana melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dsn.Gardu III Rt.10/03 Desa Gardumukto Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau tua, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A7 warna biru tua berikut simcard dengan nomor 085215550624, potongan kertas tisue warna putih yang dililit lakban hitam, 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah muda dan1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna ungu yang disimpan dikamar belakang tepatnya diatas kamar yang terbuat dari bambu.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5910/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt danPrima Hajatri, Ssi., M.Farm yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7505 gram diberi nomor barang bukti 5617/2023/NF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) buah potongan sedotan warna ungu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2100 gram diberi nomor barang bukti 5618/2023/NF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2327 gram diberi nomor barang bukti 5619/2023/NF

adalah benar mengandung  Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya