Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. 1.TARDI BIN KITOK alm
2.DASEP Als AMBENG Bin ROHIMIN Alm
3.DONI PERMADI BIN ALIM
4.JAJANG RAHAYU Bin AKUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 472/M.2.28/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARDI BIN KITOK alm[Penahanan]
2DASEP Als AMBENG Bin ROHIMIN Alm[Penahanan]
3DONI PERMADI BIN ALIM[Penahanan]
4JAJANG RAHAYU Bin AKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I TARDI Bin KITOK bersama-sama dengan terdakwa II  DASEP Alias AMBENG Bin ROHIMIN, terdakwa III DONI PERMADI Bin ALIM, terdakwa IV JAJANG RAHAYU Bin AKUM, sdr. PARJO Bin (Alm) ITOK (DPO), sdr. JUHAYAT Alias YAYA Alias JABRIG (DPO), dan sdr. H. ASIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di KM 97+ 2/3 Kp. Kiaragoong, Kecamatan Pabuaran, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa I TARDI Bin KITOK bersamasama dengan terdakwa II  DASEP Alias AMBENG Bin ROHIMIN, terdakwa III DONI PERMADI Bin ALIM, terdakwa IV JAJANG RAHAYU Bin AKUM, sdr. PARJO Bin (Alm) ITOK berkumpul di Gudang milik sdr. JUHAYAT Alias YAYA Alias JABRIG untuk merencanakan mengambil rel kereta api yang lokasinya diinformasikan oleh sdr. H. ASIM.
  • Bahwa setelah selesai melakukan perencanaan, para terdakwa bersama sdr PARJO diantarkan ke lokasi menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Cerry Pick Up dengan STNK atas nama sdr JUHAYAT, dan sesampainya di KM 97+ 2/3 Kp. Kiaragoong, Kecamatan Pabuaran, Kab Subang, sdr. H. ASIM sudah berada di lokasi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 01 November 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, para terdakwa bersama dengan sdr PARJO memotongmotong rel kereta api cadangan yang ada di lokasi, yang total panjangnya 12 (dua belas) meter menjadi 5 (lima) bagian dengan cara mengganjal rel kereta api menggunakan 1 (satu) potong kayu yang panjangnya 60 (enam puluh) cm dan dipotong menggunakan gergaji besi dan linggis sambil disiram oleh air agar cepat terpotong.
  • Bahwa dalam memotong rel kereta api yang ada, terdakwa TARDI Bin KITOK bergantian dengan terdakwa DASEP Alias AMBENG Bin ROHIMIN, terdakwa DONI PERMADI Bin ALIM, terdakwa JAJANG RAHAYU Bin AKUM, dan sdr. PARJO Bin (Alm) ITOK.
  • Bahwa setelah dipotong menjadi 5 (lima) bagian, rel kereta api tersebut dipindahkan para terdakwa ke area persawahan untuk dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Cerry Pick Up.
  • Bahwa alatalat berupa gergaji besi dan linggis merupakan alat yang ada di gudang milik sdr. JUHAYAT Alias YAYA Alias JABRIG, yang sudah digunakan sebelumnya untuk mencuri rel kereta juga.
  • Bahwa dalam memotong rel kereta api cadangan milik PT KAI Daop 3 Cirebon, terdakwa tidak dengan izin atau pemberitahuan sebelumnya.
  • Bahwa tujuan rel kereta api tersebut dipotong dan diambil, untuk dijual ke KP. Cirejah, Kec. Jatisari, Kab Karawang untuk dijual.

 

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya