Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan Tergugat adalah sebagai ahliwaris (isteri dan anak-anak) almarhum H. Pedro yang bertanggung jawab atas hutang almarhum/ Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ lalai (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang pokok sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan/atau Sita Persamaan yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Subang atas rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Kampung Cerelek Rt.013 Rw.003, Desa Gunungsembung, KecamatanPagaden, Kabupaten Subang, tercatat dalam SHM No. 782/ Gunungsembung atas nama Tinta Rohita, sebagai jaminan atas kewajiban/ hutang Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono) ; |