Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. CEPI HERMAWAN Als OMIX Bin YAYA SUNARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1426/M.2.28/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEPI HERMAWAN Als OMIX Bin YAYA SUNARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Ia Terdakwa CEPI HERMAWAN als OMIX bin YAYA SUNARYA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Hanafiah Rawabadak RT. 096/027 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Subang melakukan penangkapan kepada Terdakwa CEPI HERMAWAN als OMIX bin YAYA SUNARYA di rumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Hanafiah Rawabadak RT. 096/027 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang. Saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan barang berupa obat-obatan sediaan farmasi, di antaranya:
  • 9 (sembilan) lembar obat jenis tramadol tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir;
  • 1 (satu) lembar obat jenis tramadol berisi 5 (lima) butir;
  • 3 (tiga) lembar obat jenis trihexyphenidyl tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir;
  • 1 (satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi 41 (empat puluh satu) paket obat jenis hexymer dibungkus kertas hermes merah tiap paket berisi 6 (enam) butir;
  • 5 (lima) paket obat jenis hexymer dibungkus kertas hermes unggu tiap paket berisi 6 (enam) butir;
  • 2 (dua) paket obat jenis hexymer dibungkus kertas hermes kuning tiap paket berisi 6 (enam) butir;

yang Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah paperbag bertuliskan Villa parfum di atas lemari baju di kamar di rumah Terdakwa dan turut serta diamankan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO type A 95 warna hitam berikut simcard. Adapun, barang-barang tersebut adalah obat-obatan sediaan farmasi milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa jual belikan kembali kepada konsumen.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli langsung dari Sdr. RANGGA (DPO) pada bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan depan Petshop yang beralamat Sukamaju Ds. Kalijati timur Kec. Kalijati Kab. Subang, dimana Terdakwa bertemu dengan Sdr. RANGGA (DPO) membeli obat-obat sediaan farmasi di antaranya, yaitu:
  • Obat sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dengan harga pembelian sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl kepada Sdr. RANGGA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) lembar tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dengan harga pembelian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1 (satu) toples plastik berisi 1.000 (seribu) butir obat hexymer dengan harga pembelian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelum ditangkap, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa adanya resep dokter kepada saksi SANDI PERMANA bin DAMAN yang datang ke rumah Terdakwa, berupa obat jenis hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter kemudian saksi SANDI PERMANA Bin DAMAN langsung menyerahkan uang pembelian obat jenis hexymer sebesar Rp 20.000,- (dua puluh  ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa  menyerahkan langsung 10 (sepuluh)  butir obat jenis hexymer kepada Saksi SANDI PERMANA Bin DAMAN.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa adanya resep dokter kepada Saksi EVA NOVIA als EPOT binti AGUS RAHMAT HIDAYAT yang datang ke rumah Terdakwa, berupa obat jenis tramadol sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter kemudian saksi EVA NOVIA Alias EPOT Binti AGUS RAHMAT HIDAYAT langsung menyerahkan uang pembelian obat jenis Tramadol sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan langsung 5 (lima) butir obat jenis Tramadol kepada Saksi EVA NOVIA Alias EPOT Binti AGUS RAHMAT HIDAYAT.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0478/NOF/2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt, menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4820 gram diberi nomor barang bukti 0195/2024/OF mengandung Trihexyphenidhyl;
  • 1 (satu) bungkus kertas merah berisi 6 (enam) table warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7987 gram diberi nomor barang 0196/2024/OF mengandung Trihexyphenidhyl;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6060 gram diberi nomor barang 0197/2024/OF mengandung Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang manapun untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Ia Terdakwa CEPI HERMAWAN als OMIX bin YAYA SUNARYA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Hanafiah Rawabadak RT. 096/027 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Subang melakukan penangkapan kepada Terdakwa CEPI HERMAWAN als OMIX bin YAYA SUNARYA di rumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Hanafiah Rawabadak RT. 096/027 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang. Saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan barang berupa sediaan farmasi berupa obat keras, di antaranya:
  • 9 (sembilan) lembar obat jenis tramadol tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir;
  • 1 (satu) lembar obat jenis tramadol berisi 5 (lima) butir;
  • 3 (tiga) lembar obat jenis trihexyphenidyl tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir;
  • 1 (satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi 41 (empat puluh satu) paket obat jenis hexymer dibungkus kertas hermes merah tiap paket berisi 6 (enam) butir;
  • 5 (lima) paket obat jenis hexymer dibungkus kertas hermes unggu tiap paket berisi 6 (enam) butir;
  • 2 (dua) paket obat jenis hexymer dibungkus kertas hermes kuning tiap paket berisi 6 (enam) butir;

yang Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah paperbag bertuliskan Villa parfum di atas lemari baju di kamar di rumah Terdakwa dan turut serta diamankan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO type A 95 warna hitam berikut simcard. Adapun, barang-barang tersebut adalah sediaan farmasi berupa obat keras milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa jual belikan kembali kepada konsumen.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara membeli langsung dari Sdr. RANGGA (DPO) pada bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan depan Petshop yang beralamat Sukamaju Ds. Kalijati timur Kec. Kalijati Kab. Subang, dimana Terdakwa bertemu dengan Sdr. RANGGA (DPO) membeli obat-obat sediaan farmasi di antaranya, yaitu:
  • Obat sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dengan harga pembelian sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl kepada Sdr. RANGGA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) lembar tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dengan harga pembelian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1 (satu) toples plastik berisi 1.000 (seribu) butir obat hexymer dengan harga pembelian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelum ditangkap, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras tanpa adanya resep dokter kepada saksi SANDI PERMANA bin DAMAN yang datang ke rumah Terdakwa, berupa obat jenis hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter kemudian saksi SANDI PERMANA Bin DAMAN langsung menyerahkan uang pembelian obat jenis hexymer sebesar Rp 20.000,- (dua puluh  ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa  menyerahkan langsung 10 (sepuluh)  butir obat jenis hexymer kepada Saksi SANDI PERMANA Bin DAMAN.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras tanpa adanya resep dokter kepada Saksi EVA NOVIA als EPOT binti AGUS RAHMAT HIDAYAT yang datang ke rumah Terdakwa, berupa obat jenis tramadol sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang seharusnya berdasarkan resep dokter kemudian saksi EVA NOVIA Alias EPOT Binti AGUS RAHMAT HIDAYAT langsung menyerahkan uang pembelian obat jenis Tramadol sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan langsung 5 (lima) butir obat jenis Tramadol kepada Saksi EVA NOVIA Alias EPOT Binti AGUS RAHMAT HIDAYAT.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0478/NOF/2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt, menjelaskan bahwa:
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4820 gram diberi nomor barang bukti 0195/2024/OF mengandung Trihexyphenidhyl;
  • 1 (satu) bungkus kertas merah berisi 6 (enam) table warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7987 gram diberi nomor barang 0196/2024/OF mengandung Trihexyphenidhyl;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6060 gram diberi nomor barang 0197/2024/OF mengandung Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat khusus atau Apotek untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang manapun untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan tidak memiliki sertifikat khusus untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya