Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Sng TEGUH YUDHA NUGRAHA Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kapolres Subang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TEGUH YUDHA NUGRAHA
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kapolres Subang
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

MENGADILI :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pemohon Praperadilan sah kedudukannya sebagai korban dan pihak ketiga yang berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam  perkara aquo; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Termohon  Praperadilan untuk segera melaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan atas Laporan Informasi No : R/LI-417/VI/2025/Reskrim, tanggal  17 Juni  2025 jo Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/705/VI/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019  Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo Pasal 3 ayat (1) huruf k Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana; ------------------------------------------
  4. Memerintahkan Termohon  Praperadilan untuk menghentikan  Penyelidikan atas Laporan Informasi No : R/LI-417/VI/2025/Reskrim, tanggal  17 Juni  2025 jo Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/705/VI/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019  Tentang Penyidikan Tindak Pidana; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melakukan Sita  terhadap Fisik Buku Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Desa Pamanukan Hilir an  Rizky Bagoes Maulia dan Guntur Ramdani  dalam berkas perkara atas Laporan Informasi Nomor : R/LI-417/VI/2025/Reskrim, tanggal  17 Juni  2025 jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/705/VI/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025, sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019  Tentang Penyidikan Tindak Pidana; -----------------------------------------
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------

 

Atau jika Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya