| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------
MENGADILI :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pemohon Praperadilan sah kedudukannya sebagai korban dan pihak ketiga yang berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara aquo; -------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera melaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan atas Laporan Informasi No : R/LI-417/VI/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025 jo Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/705/VI/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo Pasal 3 ayat (1) huruf k Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana; ------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyelidikan atas Laporan Informasi No : R/LI-417/VI/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025 jo Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/705/VI/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melakukan Sita terhadap Fisik Buku Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Desa Pamanukan Hilir an Rizky Bagoes Maulia dan Guntur Ramdani dalam berkas perkara atas Laporan Informasi Nomor : R/LI-417/VI/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025 jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/705/VI/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 17 Juni 2025, sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana; -----------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------
Atau jika Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono). |