Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Sng SYAMSUDIN Nendi Agustiandi Als Unen Bin Karsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nendi Agustiandi Als Unen Bin Karsa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib di sebuah Rumah dan Rumah kontrakan di Kp. Sukamulya RT. 015 / 004 Desa Cibogo Kec. Cibogo Kab. Subang telah terjadi tindak pidana menghancurkan atau merusakan barang Berupa pintu Rumah dan Pintu kontrakan milik pelapor /Korban yang dilakukan oleh pelaku (NENDI AGUSTIANDI) yang beralamat : Kp.Sukamulya RT. 003/002 Desa Padaasih Kec.Cibogo Kab.Subang adapun cara yang dilakukan oleh terlapor saat melakukan pengrusakan yaitu dengan cara di pukul dan tending menggunakan tangan dan kaki dan menggunakan alat juga berupa kayu gelondongan  dengan ukuran panjang kurang lebih 120 Cm dengan diameter 25 Cm selanjutnya pelaku langsung mengayunkan kayu tersebut ke sebuah pintu kontrakan yang akhirnya pintu kontrakan milik korban rusak .

Melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya