Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan Mintarsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setiadi KoswaraPT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Tergugat
NoNama
1Mintarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.806.498,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2006FR68/4338/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 192.806.498,00 - (Seratus Sembilan Puluh Dua Delapan Ratus Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak