Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Sng Anita Marviana, S.Sos., M. Si. 1.ITA
2.HANDI EFENDI
3.TUTI HARYANI
4.ANGGI PERMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anita Marviana, S.Sos., M. Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIL PERMADINA, S.H.Anita Marviana, S.Sos., M. Si.
Tergugat
NoNama
1ITA
2HANDI EFENDI
3TUTI HARYANI
4ANGGI PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat; ---------------------------
  3. Menyatakan bahwa Sebidang Tanah Darat seluas 768 Meter persegi yang terletak di Blok Poncol RT.054/RW.018 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 900 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Subang tanggal 19 Februari 2013 yang merupakan objek gugatan yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat adalah sah milik Penggugat; ----------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan dan merobohkan semua bangunan yang ada diatas tanah objek gugatan secara sukarela; ----------------------------------------------------------- 
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan; ------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Subang; ------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari terhitung 1 (satu) hari setelah putusan dibacakan sampai dengan dilaksanakannya putusan aquo; ------------------------------------------------------
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; -----------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak