Petitum |
Dalam Provisi :
- Menerima Permohonan Provisi PEMBANTAH.
- Membatalkan Penetapan Nomor : 07/Pen.Pdt/Aanm.Eks/Pdt.Eks/2016/PN.Sng, tertanggal 03 November 2016.
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima Bantahan PEMBANTAH secara keseluruhan.
- Menyatakan PEMBANTAH dan TERBANTAH untuk menundukkan diri kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 911/Pid.B/2008/PN.Jaksel, tertanggal 12 September 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 281/PID/2008/PT.DKI, tertanggal 06 Januari 2009 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 392K/Pid.Sus/2009, tertanggal 24 Maret 2009 jo Permohonan Peninjuan Kembali No. 74 PK/Pid.Sus/2011, tertanggal 31 Oktober 2011.
- Membatalkan Penetapan Nomor : 07/Pen.Pdt/Aanm.Eks/Pdt.Eks/2016/PN.Sng, tertanggal 03 November 2016.
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya perkara.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex aequo et bono). |