Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Sng Hj. I Sarwimah alias Satrap Sarwinah alias Sarwinah Bin Karim Kenah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. I Sarwimah alias Satrap Sarwinah alias Sarwinah Bin Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sahid Abdul Hakim SHHj. I Sarwimah alias Satrap Sarwinah alias Sarwinah Bin Karim
Tergugat
NoNama
1Kenah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yang terletak di desa Ciater kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang Jawabarat

Dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara    : Tanah Darat Itit

Timur    : Tanah Darat Itit

Selatan : Tanah darat I. Sarbini
Barat    : Tanah Darat Itit

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 18/249/1986 atas nama Satrap Sarwinah dan SPPT PBB NOP 32.15.021.001.005-0286.0 atas nama Sarwinah Bin Karim atas dasar Jual beli antara Penggugat dengan Kenah (Terguggat);

4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses penerbitan sertifikat atau peralihan hak milik atas Tanah tanah atas objek sengketa berdasarkan jual beli Surat Keterangan Nomor 18/249/1986 sebelumnya atas nama Satrap Sarwinah dan SPPT PBB NOP 32.15.021.001.005-0286.0 atas nama Sarwinah bin Karim menjadi atas nama Hj. I Sarwimah.;

6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini;   

 SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak