Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2019/PN SNG 1.Pendi Supriadi
2.Ny. Wawan
Amit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2019/PN SNG
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pendi Supriadi
2Ny. Wawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. AHMA HERLAMBANG, SH.Pendi Supriadi
2H. AHMA HERLAMBANG, SH.Ny. Wawan
Tergugat
NoNama
1Amit
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Stanis, SH.MH.Amit
2Ujang Muslim Nurdin, SH.Amit
3Syardi Hakim, SH.Amit
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan/ Perlawanan yang diajukan oleh Para Penggugat/ Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat/ Terlawan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) atas Putusan Perdamaian Nomor : 9/ Pdt.G/2018/PN.Sng. tertanggal 24 Mei 2018 ;
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang atas Sebidang tanah kolam (empang) seluas 15.448 M2., sebagaimana NOP 0035 Blok 005 terletak di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara               : tanah milik Herman ;

Sebelah Selatan           : tanah milik H. Dalim ;

Sebelah Timur               : Kali Tempuran Cibeling ;

Sebelah Barat                : tanah milik Nurisah ;

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : 5/Sita Eks./2019/PN.Sng. tertanggal 16 September 2019 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 9/BA.EB/Pdt.G/2018/PN.Sng. tertanggal 20 September 2019. Dan Sita Eksekusi tersebut harus diangkat dan dikembalikan kepada posisi semula ;

  1. Menyatakan secara hukum, menghentikan segala bentuk tindakan dan/atau kegiatan yang sudah dan  akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang, yang berhubungan dengan permohonan Eksekusi dalam perkara perdata gugatan Nomor : 9/Pdt.G/2018/PN. Sng. Harus dihentikan sampai dengan adanya kepastian hukum dan/atau adanya putusan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum para Turut Tergugat/ Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  3. Menghukum Tergugat/ Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak