| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama DEVI MULIYA SARI, Tempat/Tanggal Lahir di Subang pada tanggal 27 Desember 1992, sebagaimana tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Nomor: 3213076712920002, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3213072011140019, Ijazah Paket C Nomor: DN-02 PC 0193349, serta Kutipan Akta Nikah Nomor: 199/82/IV/2013; DAN nama MULYASARI, DEVI, Tempat/Tanggal Lahir di Subang pada tanggal 27 Desember 1988, sebagaimana tercantum di dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: AN704676; Adalah benar-benar satu orang dan satu subjek hukum yang sama, yaitu Pemohon sendiri (DEVI MULIYA SARI);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|