Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. GILANG PURNAMA ALIAS KULUK BIN DICKY WAHYU PURNAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1416/M.2.28/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG PURNAMA ALIAS KULUK BIN DICKY WAHYU PURNAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat didaerah Cijerah Kota Bandung atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama pergi ke daerah Cijerah Kota Bandung dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diarahkan oleh sdr. Berit (Dpo) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dibawah gapura tepatnya dibawah saluran pipa air, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Dji Sam Soe Refill yang dililit lakban bening dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut, lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa di Jln. Ahmad Yani Gg. Gunung Sunda No. 55 Rt.007/003 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, kemudian sesampainya dirumah terdakwa, sdr. Berit (Dpo) menyuruh terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 46 (empat puluh enam) paket dengan rincian 33 (tiga puluh tiga) paket ukuran M dan 13 (tiga belas) paket ukuran S, setelah itu terdakwa mengemas narkotika sebanyak 14 (empat belas) paket ukuran M dan 7 (tujuh) paket ukuran S dimasukan kedalam bungkus rokok Scorpion untuk disimpan atau ditempel dipot bunga yang terbuat dari drum bekas depan alfamart di Jln. Otista Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, lalu 16 (enam belas) paket ukuran M dan 6 (enam) paket ukuran S dikemas dimasukan kedalam gelas plastik bekas minuman ale-ale yang dililit lakban bening lalu terdakwa simpan atau tempel dihalte depan SMAN 1 Subang di Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang Kabupaten Subang.   
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama mau disuruh oleh sdr. Berit (Dpo) untuk mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu ditempat sesuai arahan sdr. Berita (Dpo) tersebut, karena terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 0479/NNF/2023, tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 0198/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6619 gram (sisa labfor 0,6433 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

A T A U

Kedua :

-----------Bahwa terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jln. Ahmad Yani Gg. Gunung Sunda No. 55 Rt.007/003 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Rudi Hartono, saksi Aep Saepudin, dan saksi Tangguh Wicaksana yang merupakan Tim Sat Reserse Narkoba Polres Subang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama suka mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian   pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 16.30 wib saksi Rudi Hartono, saksi Aep Saepudin, dan saksi Tangguh Wicaksana melakukan penangkapan dirumah terdakwa di Jln. Ahmad Yani Gg. Gunung Sunda No. 55 Rt.007/003 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, setelah itu dilakukan penggeledahan tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa diinterogasi oleh saksi Rudi Hartono dan Tim Satres Narkoba dan terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dibeberapa tempat yaitu 1 (satu ) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di bungkus tisu dan plastik ungu kemudian di lilit lakban bening yang di simpan di selipkan di selah tiang portal yang berlokasi  di gang asepan Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, 1 (satu ) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di bungkus tisu dan plastik ungu kemudian di lilit lakban bening yang di simpan di selipkan di pojok pintu rolingdor di sebuah toko yang tutup yang berlokasi di Jalan Raya Ahmadyani depan SD.YOS SUDARSO Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, 1 (satu ) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di bungkus tisu dan plastik ungu kemudian di lilit lakban bening yang di simpan di selipkan di sela dinding toko yang tutup yang berlokasi Jalan Raya Ahmadyani depan SD.YOS SUDARSO Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan terdakwa menunjukan narkotika jenis sabu yang di simpan di atas lemari  di kamar di rumahnya dalam bungkus rokok twizz ungu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Subang untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 0479/NNF/2023, tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 0198/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6619 gram (sisa labfor 0,6433 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Gilang Purnama Alias Kuluk Bin Dicky Wahyu Purnama dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya