Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
- Menetapkan Perubahan dan Perbaikan Nama dalam KK dan Akta Kelahiran yang tercatat bernama Ilma Ainun Jariah MENJADI Shafira Aida Azzahra Sebagaimana tercantum dalam :
- KK dan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang.
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk melakukan perubahan dan perbaikan NAMA anak Pemohon yang tercantum dalam KK dan Akta Kelahiran milik anak Pemohon sebagaimana dalam petita poin 2.
- Membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, saya mohon penetapan yang seadil-adilnya. |