Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN SNG USMAN HERMAWAN KEPALA KEPOLISIAN JALANCAGAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN SNG
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1USMAN HERMAWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN JALANCAGAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan  tertanggal 31 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak ( TERMOHON )
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyidikan terhadap perkara sebagaimana laporan dari Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dengan Terlapor Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya