Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Sng | PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan | 1.Saci Citrasari 2.Ali Surohmat |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 155.430.998,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 78971264/4346/11/20 tanggal 24 November Tahun 2020 : adalah sah dan berkekuatan hukum; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1983 atas nama Saci Citrasari adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 155.430.998,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1983 atas nama Saci Citrasari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Tambakdahan Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1983 atas nama Saci Citrasari Luas 130 m2 berikut sekaligus yang berdiri diatasnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |