Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Sng Setia budi nurjoko Endang juhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Setia budi nurjoko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SADRAWI, S.H.Setia budi nurjoko
Tergugat
NoNama
1Endang juhari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suliswati, S.H.Endang juhari
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 960.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji(WANPRESTASI)
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atasĀ  Sertipikat Hak Milik Nomor:594/Wanakerta an ENDANG JUHARI,dengan luas 94m2, terletak di Desa Wanakerta,Kecamatan Purwadadi,Kabuapten Subang,yang dijaminkan oleh Tergugat untuk membayar atas kerugian Penggugat.
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor:594/Wanakerta an ENDANG JUHARI,dengan luas 94m2, terletak di Desa Wanakerta,Kecamatan Purwadadi,Kabuapten Subang,dapat dilakukan sita jaminan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi kewajiban kepada Penggugat,sesuai dengan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar 660.000.000,-(enamratus enampuluh juta rupiah).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar 300.000.000,-(tigaratus juta rupiah)
  7. Memberikan ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri,sekaligus untuk bertindak atas nama Tergugat selaku penjual,menandatangani Aklta Jual Beli(AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT),atas sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Wanakerta,Kecamatan Purwadadi,Kabuapten Subang, Sertipikat Hak Milik Nomor:594/Wanakerta an ENDANG JUHARI,dengan luas 94m2.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit Voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi,maupun verzet.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak