Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2026/PN Sng WIDARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDARYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan sah perbaikan tahun lahir Pemohon bernama WIDARYA, dari semula dalam paspor tercatat 03 Maret 1986 menjadi 03 Maret 1992, sebagaimana E-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Ijazah SMP;

3.Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk melakukan perbaikan tahun lahir Pemohon dalam Paspor sesuai dengan Penetapan ini;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak