| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama EMAH, Tempat/Tanggal Lahir di Subang, 03 Desember 1971 (sebagaimana tercantum dalam KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan Ijazah) dengan nama ROHAENI, Tempat/Tanggal Lahir di Subang, 03 Desember 1975 (sebagaimana tercantum dalam Paspor RI No. A1400573) adalah benar-benar satu orang dan satu subjek hukum yang sama;-------
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-
|